— Sistem inti administrasi perpajakan terpadu atau Coretax dinilai berpotensi besar untuk membantu pemerintah dalam membangun basis data ekonomi masyarakat yang lebih aktual dan komprehensif. Data ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Media Wahyudi Askar mendorong agar Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dimanfaatkan tidak hanya untuk wajib pajak, tetapi juga sebagai basis data ekonomi seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, ketersediaan data ekonomi yang lebih mutakhir dapat menjadi solusi atas persoalan pendataan penerima bansos dan pengukuran kemiskinan yang selama ini masih mengandalkan estimasi serta pemodelan statistik.

“Idealnya di negara lain, aplikasi semacam Coretax tidak hanya diisi oleh pembayar pajak, tetapi harus diisi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena bantuan sosial itu adalah kontrak politik,” ujar Media dalam diskusi Metodologi Desil di Politeknik STIS, Jakarta, baru-baru ini.

Media menekankan pentingnya pemerintah menggeser pendekatan pendataan menuju sistem yang mampu merekam kondisi ekonomi masyarakat secara lebih langsung. Dengan basis data yang komprehensif, pemerintah dapat membangun mekanisme penyaluran bansos yang lebih otomatis. Masyarakat yang pendapatannya di bawah batas tertentu dapat melaporkan kondisi ekonominya melalui sistem, sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi kelayakannya sebagai penerima bantuan.

Sebaliknya, ketika kondisi ekonomi seseorang membaik, status penerima bantuan dapat disesuaikan secara otomatis. “Jadi kalau seandainya pendapatan dan aset saya di bawah garis kemiskinan, saya isi Coretax, saya otomatis teridentifikasi miskin, negara otomatis mengirimkan saya uang. That’s what we call tax benefit,” jelasnya.

Upaya Kemensos dalam Pemutakhiran Data Bansos

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga telah mengajukan usulan baru dan 82 ribu keluarga lainnya disanggah kelayakannya dalam pemutakhiran data penerima manfaat bansos periode 2025 hingga September 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, tingginya angka pengusul dan penyanggah ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengoreksi dan meningkatkan akurasi data perlindungan sosial.

“Sampai hari ini, di tahun 2025 ada usul sebanyak 6.357.367 keluarga, sementara di tahun 2026 sampai sekarang di bulan yang sama (September) ada 4.505.554 keluarga yang mengajukan untuk mendapatkan bansos,” kata Saifullah di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Saifullah memaparkan bahwa selain lonjakan usulan baru, mekanisme kesadaran publik dalam menyanggah kelayakan penerima bansos juga mencatatkan angka signifikan demi memastikan bantuan tidak salah sasaran. Kemensos merekam sebanyak 57.907 keluarga disanggah pada 2025 dan 24.521 keluarga disanggah hingga bulan ini pada 2026, baik yang dilaporkan oleh warga lain maupun atas kesadaran mandiri pengunggah.

Masifnya data usul dan sanggah yang masuk ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos ini memicu perubahan dinamis pada penyaluran bansos triwulan I dan II, di mana terjadi pergantian kepesertaan bagi warga yang dinilai lebih berhak. “Sebagaimana yang saya jelaskan, sekarang 14.141.195 keluarga penerima manfaat yang datanya diperbarui, dan juga ada 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tak tersentuh kini telah mendapatkan hak perlindungan sosial,” ungkap dia.

Jalur Pemutakhiran Data Bansos

Mensos Saifullah menekankan bahwa bagi warga yang mengalami kekeliruan data atau merasa tetap berhak mendapat bantuan, Kemensos memastikan ruang sanggahan terbuka lebar. Pemerintah menyediakan dua jalur utama pemutakhiran data: jalur formal melalui kantor kelurahan/desa yang mengandalkan operator aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), serta jalur partisipasi publik.

Untuk jalur partisipasi, masyarakat dapat memanfaatkan fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos, kanal regsosek.bps.go.id, hingga fasilitas aduan cepat Call Center Kemensos di nomor 021-171 dan WhatsApp Lapor di nomor 0887-7171-171. Laporan juga dapat masuk dari Relawan Agen Perlinsos, yang melibatkan semua lapisan masyarakat untuk mendampingi serta membantu mendaftarkan atau mengusulkan tetangga di lingkungan sekitarnya melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh sistem.

“Kita perlu bantuan orang lain, maka kita membuka masyarakat untuk bersedia menjadi agen-agen perlinsos. Siapapun bisa menjadi agen perlinsos, sebagai relawan. Jadi ini bukan lapangan pekerjaan, tapi ini adalah undangan untuk bersedia menjadi relawan, menjadi agen perlinsos. Tugasnya apa? Membantu tetangga-tetangganya terlebih dulu yang mungkin berhak mendapatkan bantuan sosial melalui program perlinsos, perlindungan sosial,” ungkap Mensos.

Menurut Saifullah, penetapan hasil pemutakhiran data penerima manfaat akan berlaku aktif tiga bulan sekali verifikasi pascapelaporan untuk program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pemberlakuannya satu bulan.

Keterbatasan Metode Pendataan Saat Ini

Di sisi lain, Media Askar menyoroti keterbatasan metode klasifikasi desil dan Proxy Means Testing (PMT) yang saat ini digunakan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pendekatan berbasis pemodelan statistik belum tentu mampu menggambarkan kondisi kemiskinan masyarakat secara utuh.

“Menggunakan database yang rentan dengan garbage in, garbage out. Kalau datanya sudah tidak betul dari awal, mau pakai regresi atau machine learning apa pun pasti bermasalah,” kata Media, mengingatkan bahwa kualitas hasil pengolahan data sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan sejak awal.

Selain persoalan pendataan, Media mendorong pemerintah untuk mengevaluasi bentuk bansos yang selama ini diberikan. Ia menyarankan agar porsi bantuan berbentuk barang, seperti beras dan sembako, dikurangi karena dinilai lebih rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Sebagai alternatif, pemerintah dinilai perlu memperkuat skema bantuan tunai langsung atau cash transfer. Media menilai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki dampak fiskal yang lebih kuat dibandingkan bantuan dalam bentuk barang.

“Selama ini bantuan sembako dan beras digunakan oleh politisi supaya ada bukti ‘saya yang kasih beras’. Padahal dampak fiskal dari cash transfer jauh lebih powerful,” ungkap dia.