DailyFX.ID — JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengawasan terhadap pemilik rumah kontrakan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan profil setiap wajib pajak. Pendekatan ini diambil mengingat beragamnya karakteristik ekonomi serta sumber penghasilan para pemilik rumah kontrakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang menjadi salah satu tambahan penghasilan keluarga. “DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. “Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Inge menjelaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata dilakukan karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP menggunakan data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. DJP juga memastikan belum ada usulan program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa. “Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.
Meskipun demikian, penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban pajak atas pendapatan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada 2027. Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai salah satu strategi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan salah satu potensi penerimaan yang dapat diperhatikan berasal dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan menyewakan properti tersebut. “Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan gak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” kata Rofyanto.
Ketentuan pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan aturan tersebut, penghasilan dari penyewaan rumah, ruko, apartemen, dan bangunan lainnya dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Artinya, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan seluruh nilai sewa yang diterima pemilik properti, bukan keuntungan bersih setelah dikurangi berbagai biaya. Sebagai ilustrasi, apabila sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai sewa Rp 100 juta per tahun, PPh Final yang dikenakan sebesar 10% atau Rp 10 juta.
Ikuti DailyFX.ID
