— Pemerintah mengapresiasi masuknya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai masukan tersebut sangat tepat waktu, seiring dengan proses pembahasan RAPBN 2027 yang sedang berlangsung antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” ujar Suahasil di Gedung DPD pada Rabu (16/9/2026).

DPD RI, melalui Komite IV, telah menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya. Proses ini melibatkan pembahasan dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk penjaringan aspirasi dari daerah.

Isu-isu utama yang menjadi sorotan DPD meliputi transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, dan kapasitas fiskal daerah. Partisipasi DPD RI dalam pembahasan RAPBN 2027 ini dianggap sebagai bagian krusial dari proses ketatanegaraan untuk memperkaya perspektif dalam merumuskan kebijakan fiskal.

“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus atas nama Pemerintah bahwa kami diundang pada Sidang Paripurna kali ini. Ini adalah suatu tata bernegara yang baik, mendapatkan pertimbangan yang mencerminkan perspektif dari seluruh daerah,” terang Suahasil.

Pemerintah akan mencermati pertimbangan DPD RI ini dan menjadikannya sebagai bagian dari pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI, sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI.

“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” pungkas Suahasil.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI memiliki fungsi konstitusional untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU APBN, terutama terkait anggaran pajak, pendidikan, agama, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pertimbangan ini dirumuskan Komite IV DPD RI setelah menyerap aspirasi langsung dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pemerataan pembangunan dan penguatan kemandirian fiskal daerah. Dengan mempertimbangkan perspektif daerah sejak tahap awal, pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menyusun kebijakan fiskal yang lebih adil, responsif terhadap kebutuhan pembangunan antardaerah, serta efektif dalam menekan ketimpangan ekonomi nasional.