— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan kenaikan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 sebesar Rp 45,22 triliun. Jika disetujui, alokasi TKD akan bertambah dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun.

Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, angka Rp 780,22 triliun tersebut merupakan batas atas rentang anggaran TKD yang sebelumnya telah disiapkan oleh pemerintah. DPD meminta pemerintah untuk memanfaatkan batas atas ini guna meningkatkan dukungan anggaran bagi daerah.

“Menaikkan transfer ke daerah dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp 45,22 triliun tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui utang baru atau peningkatan defisit. DPD mengusulkan agar dana tersebut diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang menurut Nota Keuangan sebagian besar bersifat dana antisipatif, dengan total mencapai Rp 616,77 triliun.

“Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar 616,77 triliun rupiah yang oleh Nota Keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” jelasnya.

DPD menyampaikan usulan penambahan TKD ini didasari oleh kekhawatiran mereka mengenai tren penurunan porsi belanja negara yang dialokasikan untuk daerah. Berdasarkan perhitungan Komite IV DPD, porsi TKD diproyeksikan turun dari 28,24% pada tahun 2023 menjadi 17,94% pada tahun 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat diprediksi meningkat dari 71,76% pada 2023 menjadi 82,06% pada 2027.

Kondisi ini, menurut DPD, menunjukkan adanya pergeseran pengelolaan belanja negara yang lebih besar ke pemerintah pusat, sementara alokasi untuk daerah semakin menyusut. Ahmad Nawardi menilai perbaikan diperlukan mengingat pemerintah daerah tetap membutuhkan anggaran yang memadai untuk membiayai berbagai sektor pelayanan masyarakat dan pembangunan di wilayah masing-masing, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas.

Usulan penambahan TKD ini menjadi salah satu catatan penting DPD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Selain TKD, DPD juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana desa, serta pembagian penerimaan negara kepada daerah.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyatakan bahwa secara umum DPD menerima RAPBN 2027, namun lembaganya tetap menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat. “Jadi suasananya baik, tapi tekanan yang kita sampaikan memang karena DPD ini wakil dari daerah, begitu banyak masukan-masukan dari daerah. Tapi pada prinsipnya adalah secara umum pertimbangan kita juga menyetujui Nota RAPBN 2027 yang diserahkan kepada DPD,” kata Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari DPD sebagai bahan dalam pembahasan lebih lanjut RAPBN 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Karena itu, pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini adalah diberikan pada waktu yang sangat tepat. Karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan, pemerintah membicarakan dengan DPR RI,” ujar Suahasil.

Suahasil menekankan pentingnya masukan dari DPD karena lembaga tersebut merepresentasikan kebutuhan dan pandangan dari berbagai daerah di Indonesia. “Sehingga nanti akan menjadi bahan masukan, pertimbangan tersebut menjadi betul-betul pertimbangan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” katanya. Ia memastikan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan catatan DPD dalam pembahasan lanjutan RAPBN 2027 bersama DPR.