DailyFX.ID — JAKARTA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) dikaji ulang. Usulan ini disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, dengan mempertanyakan relevansi penerapan kaku batas tersebut ketika pemerintah memerlukan ruang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan ini disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XI DPR bersama sejumlah ekonom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Ia secara lugas menanyakan apakah angka 3% tersebut bersifat sakral dan perlu terus dipertahankan, terutama dalam situasi yang membutuhkan intervensi kebijakan.
Saat ini, ketentuan batas maksimal defisit 3% terhadap PDB tertuang dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan yang sama juga membatasi jumlah pinjaman pemerintah maksimal 60% terhadap PDB. Misbakhun menyoroti bahwa angka 3% ini tidak secara eksplisit tercantum dalam batang tubuh pasal tersebut, melainkan hanya pada bagian penjelasannya.
Menurut Misbakhun, revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan ekonomi Indonesia saat ini. Ia berpendapat bahwa pembatasan defisit yang kaku dapat menghambat pemerintah dalam melakukan ekspansi fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan belanja negara pada pembangunan dan program yang strategis.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” ujar Misbakhun. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas ini mengingat Indonesia sedang menghadapi momentum bonus demografi dan berupaya keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Kebijakan fiskal yang adaptif dinilai krusial untuk memanfaatkan momentum tersebut.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa persoalan defisit tidak semata-mata terkait besaran belanja negara. Defisit timbul ketika penerimaan negara tidak mencukupi untuk menutup seluruh belanja. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan negara juga perlu menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Keuangan Negara.
“Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu Pak, it’s an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat tidak membicarakan sebab itu,” jelasnya. Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara tidak hanya terpaku pada pembatasan defisit, tetapi juga mencakup penguatan penerimaan negara dan parameter lain untuk menjaga kesehatan fiskal.
Dalam RDPU tersebut, para ekonom juga menyampaikan pandangannya. Kepala LPEM UI, Chaikal Nuryakin, mengusulkan agar angka 3% tidak dijadikan batas kaku tahunan, melainkan dijaga dalam kerangka jangka menengah dengan memberikan fleksibilitas pada tahun-tahun tertentu. “3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi 3% ini lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu. Jadi ada fleksibilitas di tiap tahunnya,” kata Chaikal.
Sementara itu, Ekonom Core Indonesia, Dipo Satria Ramli, berpendapat bahwa batas 3% masih relevan untuk dipertahankan saat ini mengingat penerimaan negara yang dinilai belum cukup kuat. Ia mengingatkan bahwa pelebaran defisit harus tetap mempertimbangkan kemampuan pemerintah dalam membayar bunga dan kewajiban utang. “Kalau saya melihat defisit saat ini mungkin masih perlu tetap 3%. Lebih karena persepsi, satu. Tetapi juga penerimaan kita masih sangat belum kuat, masih rapuh, kalau saya melihatnya,” ujar Dipo.
Ikuti DailyFX.ID
