— JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa alokasi transfer ke daerah (TKD) saat ini mencapai Rp 715,34 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dari pagu awal sebesar Rp 693 triliun, menyusul adanya penambahan senilai Rp 29,5 triliun yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan keperluan non-bencana.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, Kemenkeu terus berupaya mendengarkan masukan dari pemerintah daerah. Untuk mengatasi dampak bencana yang terjadi di wilayah Sumatera, pemerintah telah mengucurkan anggaran tambahan sebesar Rp 10,6 triliun. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan transfer ke daerah untuk faktor non-bencana. Salah satu prioritasnya adalah membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alokasi untuk pos ini mencapai Rp 18,9 triliun, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

“Oleh karena itu, sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp 715,34 triliun ini yang akan kita lihat terus, kita salurkan secara tepat waktu sehingga pemerintah daerah bisa terus menjalankan kegiatan pemerintah daerah,” terang Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Hingga 31 Agustus 2026, realisasi transfer ke daerah tercatat sebesar Rp 504,3 triliun, yang berarti penyerapan anggarannya mencapai 72,8% dari pagu awal Rp 693 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi kontraksi sebesar 11,8%.

“Belanja untuk transfer ke daerah telah disalurkan Rp 504,3 triliun dengan alokasi awal sebesar Rp 693 triliun,” ucap Suahasil.

Suahasil menambahkan, penyaluran transfer ke daerah ini merupakan bagian integral dari strategi fiskal nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipandang sebagai satu kesatuan upaya negara dalam membangun daerah dan memberikan layanan publik.

“Jadi APBD yang dapat alokasi Rp 504,3 triliun itu dari APBN karena itu cara pandang kita APBN dan APBD itu satu kesatuan,” kata Suahasil.

Beberapa faktor yang mendorong penyerapan anggaran meliputi membaiknya kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah, penyaluran tunjangan guru yang kini dilakukan bulanan (sebelumnya triwulanan), serta tambahan alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Dampak TKD terhadap layanan publik daerah sangat signifikan. Sebanyak 4,3 juta ASN daerah didukung melalui pembayaran gaji, 42,3 juta siswa menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 5,8 juta siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), 15.553 sekolah mendapatkan dukungan untuk sistem penyediaan air minum, 992 ribu siswa mengikuti program kesetaraan, 616 ribu guru menerima tunjangan, 50 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diperkuat, serta penanganan jalan sepanjang 285,2 kilometer.

“Yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung seperti pembangunan jembatan atau kegiatan lainnya termasuk makan bergizi gratis. Ini langsung dari APBN, menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita,” tutur Suahasil.