DailyFX.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp 715,34 triliun. Angka ini meningkat dari pagu awal Rp 693 triliun, dengan penambahan sebesar Rp 29,5 triliun yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan kebutuhan non-bencana.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu terus menjaring masukan dari pemerintah daerah. Untuk mengatasi dampak bencana di wilayah Sumatera, pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,6 triliun, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan transfer ke daerah untuk faktor non-bencana. Salah satunya adalah untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi sebesar Rp 18,9 triliun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Oleh karena itu, sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp 715,34 triliun ini yang akan kita lihat terus, kita salurkan secara tepat waktu sehingga pemerintah daerah bisa terus menjalankan kegiatan pemerintah daerah,” terang Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi transfer ke daerah telah mencapai Rp 504,3 triliun. Penyerapan anggaran TKD ini mencapai 72,8% dari pagu awal Rp 693 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi kontraksi sebesar 11,8%.
“Belanja untuk transfer ke daerah telah disalurkan Rp 504,3 triliun dengan alokasi awal sebesar Rp 693 triliun,” ucap Suahasil.
Suahasil menambahkan bahwa penyaluran transfer ke daerah merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipandang sebagai satu kesatuan upaya negara dalam membangun daerah dan menyediakan layanan publik.
“Jadi APBD yang dapat alokasi Rp 504,3 triliun itu dari APBN karena itu cara pandang kita APBN dan APBD itu satu kesatuan,” kata Suahasil.
Faktor-faktor yang mendorong penyerapan anggaran meliputi membaiknya kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah, penyaluran tunjangan guru yang kini dilakukan bulanan (sebelumnya triwulanan), serta tambahan alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Dampak TKD terhadap layanan publik daerah terlihat dari dukungan pembayaran gaji untuk 4,3 juta ASN Daerah, bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 42,3 juta siswa, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) untuk 5,8 juta siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), pembangunan sistem penyediaan air minum untuk 15.553 sekolah, program kesetaraan bagi 992 ribu siswa, tunjangan bagi 616 ribu guru, penguatan 50 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta penanganan jalan sepanjang 285,2 kilometer.
“Yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung seperti pembangunan jembatan atau kegiatan lainnya termasuk makan bergizi gratis. Ini langsung dari APBN, menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita,” tutur Suahasil.
Ikuti DailyFX.ID
