— JAKARTA – Untuk mendorong keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap, Indonesia dinilai membutuhkan alokasi belanja negara yang lebih besar. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memperlebar ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebihi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Wacana ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, sebagai revisi dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selama ini, pemerintah masih berpegang pada UU 17/2003 yang membatasi defisit APBN maksimal 3% dari PDB.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat bahwa batasan defisit APBN sebesar 3% dari PDB perlu dikaji ulang. Menurutnya, Indonesia sedang berada dalam momentum untuk keluar dari kelompok negara berpendapatan menengah. Hal ini dapat dicapai jika anggaran belanja negara dialokasikan dalam jumlah yang lebih besar.

“Bagaimana cara untuk mencapai ekspansi pertumbuhan itu, kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu, it’s an impact,” ujar Misbakhun dalam RDPU Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penyusunan RUU Keuangan Negara ini akan menggunakan model undang-undang sapu jagat atau omnibus law, yang mencakup beberapa kluster seperti keuangan, kekayaan negara, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta perpajakan.

Misbakhun menambahkan, dengan kondisi Indonesia yang masih berada di middle income trap, inovasi dalam pengelolaan keuangan negara sangat dibutuhkan. Ia menyoroti bahwa banyak negara maju telah memiliki ambang batas defisit di atas 3% dari PDB.

“Nah, ini yang harus kita satu sisi mengenai 3% ini. Seakan-akan angka 3% itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak?” jelasnya.

Tingginya defisit seringkali terjadi karena penerimaan negara tidak mampu menutupi seluruh belanja negara. Misbakhun memandang batasan defisit ini bukanlah norma yang mengikat secara kaku, mengingat penetapannya berada di bagian penjelasan undang-undang, bukan di batang tubuhnya. Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan beleid keuangan negara.

Dalam Pasal 12 UU Keuangan Negara disebutkan bahwa APBN disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara. Penyusunan Rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara. Mengenai anggaran yang diperkirakan defisit, sumber pembiayaannya ditetapkan dalam UU tentang APBN. Sementara itu, jika terjadi surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaannya kepada DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membahas ambang batas defisit dalam penyusunan RUU Keuangan Negara. Menurutnya, DPR masih mendengarkan masukan dari berbagai pakar dan ahli untuk menentukan kondisi yang paling ideal dan sesuai dengan pengelolaan keuangan domestik.

“Intinya, kan kita tetap harus prudent dalam mengelola ini, tetapi kita juga harus mencapai pertumbuhan yang diharapkan. Jadi, ya nanti kita lihat, approach mana yang paling pas,” terang Hekal.

UU Keuangan Negara yang baru ini diperkirakan baru dapat menjadi acuan untuk penyusunan APBN tahun 2028, mengingat APBN 2027 sudah disusun. Untuk saat ini, defisit masih berada di bawah ambang batas 3% dari PDB. “Sementara kita mentaati undang-undang yang ada, sekarang kan Presiden Prabowo juga sudah menargetkan defisit tahun depan di 2,4% dari PDB,” tutur Hekal.

Hekal juga menjelaskan bahwa dalam UU Keuangan Negara sebelumnya, defisit tidak sepenuhnya mengikat karena terbit sebelum Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru pada 2004. “Sehingga, kalau untuk dia sifatnya menjadi mengikat, harusnya kan masuk ke batang tubuh. Karena dulu nggak (mengikat), terus lahir undang-undang jadi penafsirannya jadi agak abu-abu,” jelasnya.

Mengenai defisit, Hekal menekankan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari kinerja penerimaan dan belanja. Jika penerimaan negara masih lebih rendah dari belanja, maka defisit akan terjadi. “Kalau kita mau menaikkan defisit, sebetulnya nggak ada masalah, tapi tergantung kemampuan kita apalah bisa bayar,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga defisit sesuai aturan yang berlaku dalam UU Keuangan Negara, yaitu di bawah 3% dari PDB. “Kami tetap konsisten di bawah 3%,” ucap Juda.

Juda menambahkan, pengelolaan keuangan negara, terutama terkait defisit, harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kredibilitas fiskal. Kredibilitas fiskal yang terjaga akan memberikan dampak positif bagi investor terkait kinerja perekonomian domestik. “Itu untuk menjaga kredibilitas dari sisi fiskal,” imbuhnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Dipo Satria Ramli, berpandangan bahwa kondisi defisit perlu tetap dijaga di ambang batas 3% dari PDB. Ia beralasan bahwa penerimaan negara juga masih belum terkumpul secara optimal.

“Mengenai defisit, saya melihat defisit saat ini perlu tetap 3%. Lebih karena persepsi, tetapi juga karena penerimaan masih rapuh,” terang Dipo.

Dipo juga menyoroti rencana pemerintah untuk menambah utang baru sebesar Rp870 triliun pada tahun 2027, sementara bunga utang mencapai Rp650 triliun. Hal ini berarti sekitar 74% dari utang baru hanya digunakan untuk membayar bunga. “Takutnya, kalau kita menambah utang terlalu cepat porsi itu akan lebih cepat ke 100%. Jadi konsep meminjam utang untuk bayar bunga ini makin cepat terealisasi,” pungkasnya.