DailyFX.ID — JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru sedang digodok oleh Pemerintah bersama DPR RI sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Oktober 2026 dan akan menjadi undang-undang baru yang berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menekankan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berpihak pada pekerja atau buruh. Ia berpendapat bahwa pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara seimbang kepentingan dunia usaha serta para pencari kerja.
“Undang-Undang atau regulasi ketenagakerjaan ini memang harus memperhatikan berbagai pihak. Tentunya tidak bisa hanya melihat kepentingan dari pekerja saja, karena juga ini pengaruhi kinerja investasi Indonesia, kinerja dunia usaha Indonesia, kinerja pertumbuhan Indonesia juga,” ujar Yose dalam acara The Forum di kantor B-Universe, PIK 2, Selasa (18/8/2026).
Yose menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha merupakan elemen penting dalam perancangan aturan baru ini. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Jadi oleh karena itu juga harus mengakomodasi berbagai persepsi ataupun juga aspirasi dari dunia usaha, bukan hanya dari para pekerja saja. Jadi harus ada keseimbangannya,” kata dia.
Selain pekerja dan pengusaha, Yose menyoroti kelompok yang dinilai kurang mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan selama ini, yaitu pencari kerja. Menurutnya, kelompok ini tidak memiliki serikat atau organisasi yang secara khusus menyuarakan kepentingan mereka, padahal jumlah pencari kerja baru yang memasuki pasar tenaga kerja setiap tahunnya sangat signifikan.
“Dan ada satu lagi aspirasi yang harus juga diakomodasi, yang sayangnya selama ini jarang sekali dilihat, yaitu aspirasi dari pencari kerja,” ujar Yose.
“Pencari kerja ini tidak pernah ada serikatnya, tidak pernah ada yang menyuarakan, padahal mereka adalah bagian yang penting. Setiap tahun itu sekitar 3 juta sampai 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk, dan untuk itu mereka membutuhkan lapangan pekerjaan yang baru,” imbuh dia.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan aspirasi kelompok pencari kerja terwakili dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Hal ini penting mengingat jumlah pencari kerja yang terus bertambah dan tuntutan mereka yang semakin kompleks seiring meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat.
“Karena kan pendidikan mereka juga makin tinggi, makin banyak sekali yang menjadi lulusan perguruan tinggi. Sehingga mereka juga membutuhkan lapangan pekerjaan yang baru,” tutur dia.
Yose juga mengakui adanya peningkatan tingkat pengangguran di kalangan lulusan berpendidikan tinggi. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, mengingat pengangguran berpendidikan tinggi memiliki karakteristik dan tuntutan yang berbeda.
“Betul, tingkat pengangguran sarjana juga meningkat, dan tentunya ini yang harus makin berhati-hati, ya,” ujar dia.
“Pengangguran dengan pendidikan tinggi itu tentunya mempunyai tuntutan-tuntutan yang berbeda dengan berbagai, yang pendidikannya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan yang biasanya,” katanya.
Lapangan Kerja Formal Jadi Tantangan
Di sisi lain, Yose menilai peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta berarti masyarakat akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Ia berpendapat bahwa persoalan utama terletak pada kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas.
“Enggak juga, asalkan ada penciptaan lapangan kerja yang bagus, kan,” kata Yose.
Namun, ia menyoroti kecenderungan penciptaan lapangan kerja baru yang lebih banyak terjadi di sektor informal dibandingkan sektor formal. Menurut Yose, sekitar 80% lapangan kerja baru yang tercipta berada di sektor informal, sementara penciptaan lapangan kerja di sektor formal masih relatif terbatas.
“Sayangnya penciptaan lapangan kerja sekarang ini, walaupun memang mungkin juga meningkat, tetapi peningkatannya itu lebih banyak di sektor informal,” ujarnya.
“Hampir sekitar 80% dari lapangan kerja yang diciptakan, yang baru, itu adalah lapangan kerja yang ada di sektor informal. Sedikit sekali yang ada di sektor formal,” katanya.
Kondisi ini, menurut Yose, berimplikasi pada kualitas pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat dan berkontribusi pada tekanan terhadap kelompok kelas menengah di Indonesia.
“Jadi artinya apa? Artinya kualitas pekerjaan itu juga makin menurun,” ujarnya.
“Tidak heran misalnya, kelas menengah di Indonesia juga mengalami penurunan, bukan hanya dalam persentase, tapi juga dalam jumlahnya yang mengalami penurunan,” pungkas Yose.
Ikuti DailyFX.ID
