DailyFX.ID — JAKARTA – FTSE Russell, penyedia indeks global, memberikan sinyal positif terkait reformasi pasar modal Indonesia. Namun, langkah-langkah yang telah diambil belum sepenuhnya memadai untuk mengembalikan perlakuan indeks saham Indonesia ke kondisi normal.
Dalam pembaruan terbarunya tertanggal 18 Agustus 2026, FTSE Russell menyatakan akan tetap menerapkan sejumlah penyesuaian pada indeks saham Indonesia dalam tinjauan September 2026. Perubahan signifikan terkait klasifikasi kapitalisasi pasar dan penyesuaian indeks lainnya ditunda setidaknya hingga tinjauan Desember 2026.
Salah satu keputusan paling konkret adalah penghapusan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari indeks FTSE Russell. Penghapusan ini akan menggunakan harga pasar dan berlaku efektif mulai 21 September 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan pedoman Free Float Restrictions, yang berarti saham perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada segelintir pemegang saham akan dikeluarkan dari indeks.
Langkah ini menjadi perhatian mengingat Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperluas daftar saham HSC. Per Juli 2026, tercatat ada 51 emiten dalam kategori ini setelah penambahan 37 saham baru.
FTSE Russell mengakui upaya otoritas pasar modal Indonesia dalam memperkuat transparansi, seperti kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%, publikasi daftar HSC, dan peningkatan pelaporan klasifikasi investor. Mereka juga telah meninjau inisiatif reformasi pasar yang lebih luas.
Meskipun demikian, normalisasi penuh perlakuan indeks belum diberikan. Dalam tinjauan September 2026, FTSE Russell masih menerapkan pembaruan seperti perubahan Industry Classification Benchmark (ICB), penyesuaian saham kuartalan dengan buffer 1%, serta penyesuaian free float sesuai ketentuan buffer.
Saham yang gagal memenuhi kriteria kelayakan, termasuk yang masih terkena suspensi, surveillance screen, liquidity screen, atau kapitalisasi pasar di bawah ambang batas, juga akan dihapus. Selain itu, perubahan klasifikasi kapitalisasi pasar akibat aksi spin-off akan diterapkan, termasuk penghapusan saham hasil spin-off jika tidak memenuhi kelayakan.
Penyesuaian lain mencakup penurunan klasifikasi menjadi micro-cap, penerapan capping, perubahan Weight Adjustment Factor (WAF) dari positif menjadi nol, serta pembaruan faktor ESG, etika, dan Syariah.
Yang terpenting, FTSE Russell masih menahan perubahan segmen ukuran saham Indonesia, termasuk klasifikasi large-cap, mid-cap, small-cap, dan micro-cap. Penundaan juga berlaku untuk perubahan free float, pembaruan WAF, dan penambahan konstituen baru, termasuk saham hasil IPO, hingga tinjauan Desember 2026.
Periode hingga Desember 2026 akan menjadi masa observasi untuk menilai efektivitas reformasi otoritas pasar dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pasar secara berkelanjutan. Keputusan mengenai perlakuan indeks selanjutnya akan dipertimbangkan menjelang tinjauan Desember 2026.
Penghapusan saham HSC merupakan bagian paling konkret dari keputusan September ini. Saham-saham seperti Barito Renewables Energy (BREN), Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Bayan Resources (BYAN), DCI Indonesia (DCII), dan Bank Permata (BNLI) termasuk dalam daftar ini.
Sebelumnya, FTSE Russell juga telah menghapus saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada Juni 2026 untuk menjaga integritas indeks. Keputusan pada September 2026 menegaskan kembali penghapusan sekuritas terdampak HSC pada harga pasar efektif 21 September 2026.
Keputusan ini memberikan tekanan tambahan bagi emiten yang masuk daftar HSC, tidak hanya dari sisi transparansi tetapi juga potensi pengaruhnya terhadap keterlibatan saham dalam indeks global. Bagi pasar modal Indonesia, ini menjadi ujian lanjutan untuk membuktikan bahwa reformasi yang dilakukan mampu menciptakan pasar yang lebih transparan, likuid, dan dapat direplikasi investor global. Desember 2026 menjadi tenggat penting untuk evaluasi lanjutan.
Ikuti DailyFX.ID
