DailyFX.ID — JAKARTA – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencapai kesepakatan untuk mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sekitar lima persen. Usulan ini akan diajukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, pada Selasa (15/9/2026). Menurutnya, kedua partai sepakat bahwa besaran ambang batas parlemen sebaiknya bersifat moderat, yakni di kisaran lima persen.
Sarmuji menjelaskan bahwa kesepahaman ini tercapai dalam pertemuan antara jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS yang berlangsung di Jakarta pada Senin (14/9/2026).
Golkar menghendaki sistem kepartaian dan pemilu yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. “Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem,” ujar Sarmuji. Ia menambahkan bahwa jumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya tidak terlalu banyak, namun ambang batas parlemen juga tidak boleh terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat dapat terefleksikan dalam sistem kepartaian.
Angka sekitar lima persen dinilai rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilihan legislatif mendatang. Sebelumnya, DPP Partai Golkar memang menerima kunjungan dari jajaran PKS.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah membahas poin-poin krusial terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. “Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” kata Bahlil.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antar kedua partai, serta membahas dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan untuk membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai.
Sebagai informasi, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional sesuai Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, harus ada perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Ikuti DailyFX.ID
