— Pemerintah Indonesia menargetkan negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) dapat diselesaikan pada tahun 2026. Fokus utama pembahasan saat ini adalah mengenai ketentuan tarif teknis, termasuk isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perundingan terkait dugaan kerja paksa atau forced labour dalam investigasi Section 301 telah rampung. Namun, pembahasan mengenai excess capacity masih terus berlanjut.

“Direncanakan tahun ini selesai. Ada beberapa negara (yang dikenakan tarif sebesar 10%) tetapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 16,” ujar Airlangga pada Senin (24/8/2026) di kantornya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif 10% bersama 16 negara lainnya. Ketentuan ini merupakan hasil dari investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang mencakup 60 negara.

Indonesia masuk dalam daftar negara yang menerima tarif tambahan sebesar 10% berdasarkan Section 301, bersama dengan 16 negara atau wilayah lainnya.

Airlangga menjelaskan bahwa setelah pembahasan excess capacity tuntas, proses negosiasi akan berlanjut ke tahap pengesahan resmi atau ratifikasi. Tim negosiasi masih mencermati sejauh mana hasil investigasi AS terkait aspek excess capacity.

“Jadi sesudah nanti ada penyelesaian section 301, itu ada amandemen. Mungkin amandemennya itu baru kita ratifikasi,” tutur Airlangga.

Terkait tarif global, Airlangga menambahkan bahwa skema tarif berdasarkan Section 122 telah berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, berlaku skema tarif baru yang didasarkan pada hasil investigasi yang telah selesai.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR mengenai komitmen aktif Indonesia dan kerangka regulasinya dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Indonesia juga secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Haryo menambahkan bahwa Indonesia berpartisipasi aktif dalam investigasi yang meliputi isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” jelas Haryo.

Pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang paling kompetitif demi menjaga daya saing ekspor. Upaya ini difokuskan pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, regulasi impor bahan baku disederhanakan untuk menekan biaya produksi. Sementara dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan perjanjian dagang yang ada dan secara agresif membuka pasar baru sebagai alternatif pasar AS.