— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait potensi sanksi tarif tambahan yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap negara-negara pengimpor minyak dari Rusia. Indonesia, yang juga tercatat sebagai salah satu pengimpor minyak dari Rusia, diyakini Airlangga tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Menurut Airlangga, kesepakatan pembelian minyak dari Rusia yang dilakukan Indonesia terjadi di luar periode waktu yang ditentukan dalam aturan sanksi AS. “Tidak ada (sanksi), kan pada waktu itu ada window kapan diperbolehkan. Jadi kita masuk dalam window tersebut,” jelas Airlangga saat ditemui di kegiatan Antara Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, berbagai sumber melaporkan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani undang-undang sanksi baru terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026). Aturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Rusia, tetapi juga memberikan kewenangan baru untuk mengenakan tarif hingga 100% kepada negara-negara pembeli utama minyak dan gas Rusia.

Kebijakan tarif baru ini dikhawatirkan dapat kembali memicu gejolak dan meningkatkan ketidakpastian di pasar dan ekonomi global. Tarif tersebut berpotensi dikenakan terhadap negara-negara yang melakukan pembelian baru komoditas migas Rusia setelah 30 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan.