— JAKARTA – PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) kembali menyiapkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp 500 miliar. Rencana ini diluncurkan kembali setelah perseroan sebelumnya membatalkan aksi serupa.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/9/2026), buyback saham KLBF akan dilaksanakan selama tiga bulan, terhitung mulai 17 September hingga 17 Desember 2026. Perseroan akan membeli saham pada harga yang dianggap wajar menggunakan dana internal.

KLBF memperkirakan aksi korporasi ini akan menyebabkan penurunan pendapatan bunga sekitar Rp 8,4 miliar setelah periode buyback berakhir. Namun, manajemen KLBF menilai penurunan tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perseroan.

Menariknya, aksi buyback ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap laba per saham atau earnings per share (EPS) KLBF. Dengan memperhitungkan penurunan pendapatan bunga dan berkurangnya jumlah saham beredar, perseroan memperkirakan EPS secara proforma dapat mencapai Rp 81,44 jika seluruh rencana buyback terealisasi. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan EPS KLBF pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp 80,51.

Oleh karena itu, buyback tidak hanya menjadi bagian dari strategi pengelolaan struktur permodalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan laba per saham melalui berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar. Perseroan menyatakan buyback memberikan fleksibilitas dalam mengelola struktur permodalan untuk jangka panjang.

Saham yang dibeli kembali nantinya akan menjadi saham treasuri yang dapat dialihkan pada kemudian hari. KLBF menilai pengalihan saham treasuri tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Kembali Setelah Pembatalan

Sebelumnya, KLBF sempat membatalkan rencana buyback saham. Kini, perseroan kembali membuka ruang untuk melakukan pembelian saham dengan nilai maksimal Rp 500 miliar. Pelaksanaan buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku dan memperhatikan kondisi harga saham di pasar.

Dari sisi pendanaan, KLBF tidak perlu mencari sumber dana eksternal untuk membiayai aksi tersebut karena buyback akan menggunakan dana internal perseroan. Konsekuensinya, terdapat opportunity cost berupa hilangnya sebagian pendapatan bunga dari dana yang digunakan untuk membeli kembali saham. Namun, berdasarkan perhitungan perseroan, dampak tersebut masih dinilai tidak material terhadap kondisi keuangan KLBF.

Di sisi lain, apabila seluruh buyback terealisasi, jumlah saham beredar KLBF akan berkurang. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proforma EPS perseroan meningkat menjadi Rp 81,44, dibandingkan realisasi Rp 80,51 pada 2025. Aksi korporasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa KLBF masih memiliki fleksibilitas untuk mengalokasikan dana internal, baik untuk mendukung kebutuhan operasional maupun mengoptimalkan struktur permodalan perseroan.

Buyback juga dapat menjadi salah satu instrumen bagi perseroan dalam mengelola modal ketika manajemen menilai harga saham di pasar berada pada tingkat yang sesuai dengan kebijakan pembelian kembali saham. Selanjutnya, saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri. Perseroan memiliki opsi untuk mengalihkan saham tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak semata-mata menjadi saham yang permanen ditarik dari peredaran.