DailyFX.ID — JAKARTA – Skema kebijakan ekspor satu pintu yang akan diterapkan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai belum matang oleh berbagai pihak. Pemerintah dan DSI diharapkan segera menyamakan persepsi mengenai mekanisme, peran, dan target waktu penerapan kebijakan ini sebelum diberlakukan secara penuh. Perbedaan antara target pemerintah dan realitas implementasi di lapangan menjadi sorotan utama.
Mansuetus Darto, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), menyatakan bahwa petani tidak menolak penataan ekspor. Namun, kebijakan tersebut harus disertai mekanisme yang dapat menjamin posisi tawar dan harga yang adil bagi petani. Petani swadaya, yang memiliki posisi paling lemah dalam rantai pasok, dikhawatirkan akan terdampak paling parah jika ekspor sawit dipusatkan tanpa jaminan standar harga dan tata kelola yang adil.
“Kami tidak menolak niat pemerintah menata ekspor, tapi jangan sampai instrumen ini justru menjadi lapisan baru yang mengambil untung dari harga di tingkat petani,” ujar Darto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026). Kekhawatiran ini relevan mengingat sekitar 40% perkebunan sawit Indonesia dikelola oleh petani swadaya.
Target Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku penuh mulai 1 September 2026 tampaknya belum dapat dipenuhi. CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengakui bahwa DSI masih dalam tahap evaluasi dan transisi. Fungsi DSI saat ini baru sebatas pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. Peran sebagai “agen penjual tunggal” atau eksportir tunggal baru akan diterapkan pada tahap berikutnya yang waktunya belum ditentukan.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai kondisi ini menunjukkan desain kebijakan ekspor satu pintu belum sepenuhnya matang. Ia berpendapat pemerintah tidak seharusnya memaksakan tenggat waktu implementasi sebelum ada kesepahaman yang jelas mengenai mekanisme kerja DSI dan standar tata kelola yang akan mengikatnya.
“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?” ujar Andi. Satya Bumi menambahkan bahwa persoalan ini menjadi krusial mengingat DSI akan berhadapan dengan komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy berbasis nikel yang memiliki rantai pasok kompleks.
Potensi Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi dan Rente
Satya Bumi mengingatkan bahwa sentralisasi kewenangan ekspor tanpa standar tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru. Hal ini dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik rente serta memperbesar risiko eksploitasi sumber daya alam.
Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan pengarah ekspansi lahan. Sentralisasi tanpa akuntabilitas justru dapat membuka ruang baru bagi eksploitasi sumber daya alam yang lebih tidak terkendali. “Sementara insentifnya diserap oleh segelintir pihak yang memiliki akses ke kendali ekspor tunggal ini,” kata Andi.
Data nasional mencatat sekitar 2,5 juta pekebun mengelola sekitar 6,5 juta hektare lahan sawit. Pengalaman sentralisasi ekspor komoditas di negara lain menjadi pelajaran berharga.
Contoh Negatif dan Positif dari Negara Lain
Ghana, melalui monopoli negara COCOBOD atas seluruh rantai kakao dengan harga patokan administratif, mengalami insentif kebocoran yang tinggi. Lebih dari sepertiga produksi hilang dan sekitar US$ 700 juta penerimaan ekspor turun pada semester I 2024 akibat penyelundupan lintas batas. Pantai Gading dengan mekanisme serupa juga menghadapi pola kebocoran yang sama.
Sebaliknya, Malaysia yang menerapkan bea ekspor progresif mengikuti harga pasar aktual dengan multi-eksportir swasta, bukan satu pintu tunggal, justru diproyeksikan diuntungkan oleh disparitas harga yang muncul akibat kebijakan satu pintu Indonesia. Perbandingan ini menegaskan pentingnya memastikan kebijakan satu pintu tidak menciptakan distorsi harga, memperlebar ruang rente, atau melemahkan posisi pelaku usaha kecil.
Satya Bumi dan POPSI kembali mendesak pemerintah dan Danantara untuk membuka secara transparan mengenai skema, kewenangan, tahapan, serta tenggat waktu penerapan DSI. Keduanya juga meminta pemerintah menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat, termasuk mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen, sebelum DSI menjalankan fungsi sebagai agen penjual tunggal.
Andi menegaskan, jika pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara mengenai skema dan standar tata kelolanya. “Ambisi politik tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kesiapan tata kelola karena berisiko melahirkan monopoli baru yang justru mengorbankan petani swadaya dan lingkungan,” papar dia.
Ikuti DailyFX.ID
