— JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan pengendalian rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang ketat, dengan total utang tercatat Rp 10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Untuk menjaga rasio utang tetap berada di bawah batas aman 60% PDB, Kementerian Keuangan berencana menerapkan dua strategi utama: menahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan efektivitas penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada efektivitas pemungutan pajak. “Strateginya kita akan batasin defisit supaya gak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Posisi utang pemerintah per Juni 2026 setara dengan 41,26% terhadap PDB. Purbaya menegaskan bahwa upaya penguatan penerimaan pajak akan difokuskan pada perbaikan proses administrasi dan operasional, bukan pada peningkatan tarif pajak yang dapat membebani masyarakat dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara dapat dihimpun secara optimal.

Selain memperkuat sisi penerimaan, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga defisit APBN agar kebutuhan pembiayaan negara tidak membengkak. Defisit yang terkendali akan mengurangi ketergantungan pada penerbitan utang baru, yang pada gilirannya akan membantu menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya optimis bahwa rasio utang terhadap PDB masih berpotensi untuk turun sedikit pada akhir tahun 2026. Ia menyatakan bahwa posisi utang pada pertengahan tahun belum mencerminkan kondisi akhir tahun sepenuhnya, karena masih dipengaruhi oleh dinamika perkembangan ekonomi dan pengelolaan fiskal yang akan dilakukan pada semester kedua. “Kan belum berakhir kan tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” katanya.

Meskipun rasio utang saat ini berada di atas 40% terhadap PDB, Purbaya menilai posisi tersebut masih sangat aman dan jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan, yaitu 60% terhadap PDB. “Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh,” tegasnya.

Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat bahwa total utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp 10.293,69 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 373,27 triliun atau 3,76% dibandingkan akhir Maret 2026 yang sebesar Rp 9.920,42 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, utang pemerintah pada Juni 2026 meningkat 12,65% dari Rp 9.138,05 triliun pada akhir Juni 2025.

Struktur utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 8.966,79 triliun atau 87,11% dari total utang. Sementara itu, porsi utang dalam bentuk pinjaman tercatat sebesar Rp 1.326,90 triliun atau 12,89% dari total utang. DJPPR menyatakan bahwa pemerintah terus mengelola utang secara cermat dan terukur guna menjaga struktur utang yang sehat sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan negara.