DailyFX.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace atau e-commerce. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang lebih luas bagi konsumsi rumah tangga.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan pemungutan pajak tersebut. Pertimbangan utama dalam menentukan waktu pemberlakuan adalah kondisi ekonomi saat ini dan kemampuan belanja masyarakat.
“Bukan. Kita ingin lo (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/8/2026).
Penundaan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pada kuartal II-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,06% dan memberikan kontribusi sebesar 53,32% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menyentuh angka mendekati 6% pada akhir tahun 2026. Untuk mencapai target ambisius ini, pemerintah berfokus pada penjagaan konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen terbesar dalam perekonomian nasional.
“Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhannya (triwulan II tahun 2026). Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penundaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace ini bersifat sementara. “Oh. prioritas saya, saya undur dulu,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan ditunda hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Namun, Purbaya membuka kemungkinan jadwal pemberlakuan kembali dapat ditunda apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pada triwulan berikutnya belum menunjukkan kekuatan yang memadai. Pemerintah berencana akan mengevaluasi kondisi ekonomi setiap triwulan sebelum memutuskan pelaksanaan kebijakan ini.
“Saya lihat dulu keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang (ditunda) sampai Oktober,” ungkap Purbaya.
Ketika ditanya mengenai kepastian apakah pemungutan PPh Pasal 22 marketplace akan dimulai pada 1 November 2026, Purbaya belum memberikan jawaban pasti. “Mungkin. Kalau jelek, kita undur lagi,” ujarnya.
DJP sebelumnya telah menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. Penundaan ini tidak berarti pembatalan kebijakan PPh Pasal 22 marketplace, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa pertumbuhan konsumsi nasional masih banyak ditopang oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan dan tabungan yang relatif kuat.
“Secara kelompok masyarakat, kalau menurut aku sih ini lebih banyak memang ditopang oleh menengah ke atas,” kata Eko saat dihubungi.
Menurut Eko, masyarakat dengan tabungan yang kuat memiliki bantalan finansial yang lebih besar ketika menghadapi tekanan ekonomi. Sebaliknya, kelompok masyarakat dengan tabungan yang tipis atau bahkan tidak memiliki tabungan akan lebih cepat mengurangi pengeluaran ketika menghadapi tekanan ekonomi.
“Ketika ada tekanan ekonomi, ya yang pertama kali terdampak adalah yang tabungannya tipis atau bahkan tidak punya tabungan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang mencapai sekitar 5% tidak serta-merta berarti daya beli seluruh kelompok masyarakat berada dalam kondisi yang sama kuatnya. Menurut Faisal, sekitar 45% dari total konsumsi rumah tangga disumbangkan oleh 20% masyarakat dengan pendapatan tertinggi.
“Secara agregat memang bisa tumbuh 5% apalagi kalau kita melihat bahwa dari total konsumsi rumah tangga 45%-nya disumbangkan oleh 20% masyarakat yang paling atas pendapatannya,” kata Faisal.
Ikuti DailyFX.ID
