DailyFX.ID — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, membenarkan adanya pesan tertulis yang diterima melalui WhatsApp dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga telah bergabung dengan militer Rusia. Pesan pribadi tersebut diharapkan dapat diteruskan langsung kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI.
Yvonne menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembaruan informasi mengenai kasus sekelompok WNI yang diduga menjadi tentara Rusia dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (17/9/2026). “Ada satu pesan WhatsApp yang notabene berasal dari WNI tersebut yang masuk ke nomor pribadi saya sebagai juru bicara untuk disampaikan kepada menteri luar negeri,” ujar Yvonne.
Meskipun demikian, Yvonne enggan merinci identitas pengirim maupun isi lengkap dari pesan singkat tersebut. Ia menambahkan bahwa hingga kini, Kemlu RI belum menerima surat resmi apa pun dari para WNI tersebut yang ditujukan kepada Menlu.
Verifikasi Intensif dan Penelusuran Indikasi Tindak Pidana
Untuk memastikan status dan kondisi para WNI tersebut, Kemlu RI terus berkoordinasi secara intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow dan KBRI di Kyiv. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Pemerintah tengah menelusuri secara komprehensif seluruh aspek yang berkaitan dengan kasus ini. Penelusuran meliputi skema perekrutan, dokumen kontrak kerja, unit militer tempat mereka ditempatkan, lokasi penugasan, hingga bentuk aktivitas yang mereka jalankan di lapangan.
Selain itu, Kemlu RI mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang, seperti modus penipuan, eksploitasi, atau penawaran lowongan kerja yang menyesatkan (_misleading job offer_). “Apabila terdapat WNI yang menjadi korban, tentunya kami akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan,” tegas Yvonne.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia mengatur kewarganegaraan secara tegas. WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin resmi dari presiden RI dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraannya.
Laporan Intelijen Ukraina dan Iming-Iming Gaji Tinggi
Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis laporan mengenai temuan dokumen perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan nama WNI yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Berdasarkan laporan FISU, para WNI tersebut diduga tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis, janji tugas nonkombatan (nontempur), kemudahan dalam proses percepatan kewarganegaraan Rusia, serta jaminan berbagai tunjangan sosial.
Isu keterlibatan warga negara asing dalam konflik Rusia-Ukraina semakin mengemuka seiring maraknya strategi perekrutan tenaga kerja internasional oleh pihak-pihak yang bertikai. Dalam beberapa kasus, iming-iming kompensasi finansial yang tinggi dan tawaran alih kewarganegaraan sering kali dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk menggaet pencari kerja dari negara berkembang, yang kerap tidak menyadari risiko keterlibatan mereka di medan tempur.
Fenomena ini menghadirkan tantangan diplomasi dan perlindungan hukum yang kompleks bagi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan bagi warga negaranya yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi di luar negeri. Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Oleh karena itu, verifikasi mendalam mengenai unsur pemaksaan atau penipuan menjadi kunci bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan hukum dan diplomatik selanjutnya.
Ikuti DailyFX.ID
