DailyFX.ID — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online atau seller di platform lokapasar akan dimulai pada 1 November 2026. Tanggal ini menandai berakhirnya masa penundaan kebijakan yang sebelumnya direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
Kepastian ini disampaikan Bimo, meskipun sebelumnya sempat ada informasi bahwa kebijakan akan berlaku mulai 1 Oktober. “(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat ditemui wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026).
Bimo menambahkan bahwa Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia lokapasar terhadap pedagang. Oleh karena itu, kebijakan yang berlaku tetap mengacu pada keputusan penundaan hingga 31 Oktober 2026. “Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Awalnya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar dijadwalkan berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda oleh eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum wacana pungutan pajak marketplace, ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut baru akan berlaku mulai 1 November 2026.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Skema pemungutan pajak ini mengatur bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Peredaran bruto ini dihitung dari nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanismenya, ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, platform tersebut akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Penting untuk dicatat bahwa pemungutan pajak ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Ikuti DailyFX.ID
