DailyFX.ID — Seorang korban kebocoran data pribadi, Zico L Djagardo, mendesak pemerintah untuk memperkuat aturan turunan terkait perlindungan data pribadi. Fokus utamanya adalah pada penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, terutama untuk transaksi yang melibatkan data pribadi berisiko tinggi.
Desakan ini muncul setelah Zico mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam kasus perusahaan pinjaman online (pinjol) pada tahun 2025. Meskipun masalah tersebut telah terselesaikan, Zico mengaku masih diliputi kekhawatiran. Ia khawatir data pribadinya berpotensi tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain, bahkan setelah kasus dengan satu perusahaan pinjol selesai.
Kekhawatiran inilah yang mendorongnya untuk membawa persoalan perlindungan data pribadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Zico menjelaskan bahwa MK pada prinsipnya mengakui pentingnya pengaturan tersebut. Namun, MK menilai bahwa mekanisme teknis perlindungan data seharusnya diatur melalui peraturan pelaksana, bukan secara langsung dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“MK sebenarnya mengamini, tetapi mereka menolak. Kata mereka, kami setuju dengan hal ini, tetapi ini adalah aturan teknis yang harusnya diatur di dalam peraturan pelaksana,” ucap Zico.
Dalam konteks ini, mekanisme verifikasi eksternal dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan yang efektif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi berisiko tinggi secara sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang.
Zico menekankan pentingnya penguatan mekanisme pencegahan dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, konsumen tidak hanya dituntut untuk berhati-hati dalam menjaga data mereka, tetapi juga membutuhkan sistem verifikasi dan perlindungan yang kuat. Sistem ini harus mampu mencegah data digunakan tanpa persetujuan atau kewenangan yang jelas.
Menanggapi hal ini, Pakar Teknologi Informasi, Yudho Giri Sucahyo, mengungkapkan bahwa seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, memastikan identitas asli seseorang menjadi krusial untuk menjaga keamanan transaksi dan layanan digital. Autentikasi tidak lagi cukup hanya berdasarkan kepercayaan, melainkan harus dapat diverifikasi sebelum seseorang memperoleh akses atau kewenangan tertentu.
Yudho menjelaskan perbedaan mendasar dengan interaksi di dunia analog. Saat bertransaksi langsung di bank, nasabah dapat bertemu teller dan menunjukkan identitas fisik seperti KTP. Namun, di ruang digital, interaksi seringkali tidak memungkinkan pertemuan langsung.
“Di dunia teknologi informasi, trust seperti itu tidak cukup. Kita harus bisa verifikasi bahwa orang tersebut adalah orang yang dimaksud,” ungkap Yudho. Ia menambahkan bahwa kebutuhan untuk memastikan identitas seseorang menjadi konteks penting dalam autentikasi. Teknologi identitas digital, termasuk sertifikat elektronik, dapat membantu proses verifikasi ini.
Setelah autentikasi, langkah selanjutnya adalah otorisasi, yaitu menentukan hak atau kewenangan yang diberikan kepada identitas tersebut. Keabsahan otorisasi sangat bergantung pada validitas proses autentikasi sebelumnya. Yudho juga mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara layanan, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik data. Masyarakat perlu menjaga informasi pribadi dan tidak sembarangan mengunggah KTP atau dokumen identitas ke media sosial.
Penyebaran data identitas dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berbagai layanan yang mekanisme verifikasinya belum memadai. “Jadi ketika kemudian saya pakai (layanan identitas digital), mereka tahu saya punya akun, lalu kemudian orang lain punya akun, kita terverifikasi bahwa kemudian itu adalah kita,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
