— Partai Amanat Nasional (PAN) menyuarakan keberatan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi di atas 4 persen. DPP PAN menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan aspek keterwakilan politik dan pencegahan suara pemilih yang hangus.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. “Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar Viva dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Viva, semakin banyak partai yang tidak lolos ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara sah yang terbuang sia-sia. Kondisi ini dapat menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas yang tinggi, sehingga menurunkan nilai representasi demokrasi.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Putusan 45/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan bahwa penentuan besaran PT harus didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai untuk menghindari disproporsionalitas. Viva mencontohkan, pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4%, terdapat 17.304.303 suara sah (11,4%) yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Jumlah suara hangus juga tercatat signifikan pada pemilu sebelumnya, yaitu 13.595.842 suara (9,71%) pada 2019 dan 2.964.975 suara (2,37%) pada 2014. Kendati tidak ada angka ideal untuk PT, Viva menekankan bahwa perubahan harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa partai politik telah menyatakan pandangannya terkait ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyebut partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5% dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun, yang menilai usulan 5% sebagai angka ideal untuk penyederhanaan partai politik.

Partai Golkar dan PKS juga dikabarkan sepaham mengenai ambang batas parlemen sekitar 5%. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan angka tersebut dinilai moderat untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum masih dalam tahap tukar pikiran atau *brainstorming*. Ia memastikan seluruh partai politik akan dilibatkan dalam pertemuan berikutnya.

“Nanti kita akan undang semua,” kata Dasco. Ia membenarkan adanya pembahasan mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pertemuan tersebut, namun menegaskan bahwa belum ada keputusan yang diambil.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa penyusunan ambang batas parlemen harus memedomani putusan MK. “Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujar Rifqi.

Komisi II DPR akan menyusun formula dan argumentasi konstitusionalitas norma ambang batas parlemen yang baru dengan rasional, sesuai amanat putusan MK. Berdasarkan pembicaraan sementara, angka ambang batas parlemen direncanakan lebih tinggi dari empat persen.