DailyFX.ID — Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. Setelah hampir tiga dekade menjadi bagian dari sejarah penanganan krisis ekonomi 1997-1998, salah satu warisan kewajiban pemerintah itu akhirnya tuntas dibayar.
“Bapak presiden menyambut baik penyelesaian ini (utang BLBI),” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai melaporkan pelunasan utang BLBI kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menjelaskan, krisis ekonomi 1997–1998 menjadi salah satu periode penting dalam sejarah perekonomian Indonesia. Penanganan krisis pada saat itu melahirkan berbagai kebijakan, termasuk penerbitan obligasi BLBI yang kemudian menjadi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. Setelah melalui proses pembayaran selama bertahun-tahun, seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi tersebut kini telah diselesaikan.
Pelunasan tersebut menjadi momentum untuk menutup catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998. Pengalaman tersebut dinilai memberikan pembelajaran bagi pengelolaan perekonomian Indonesia, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan makroekonomi.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” tuturnya.
Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah yang muncul dari penanganan krisis keuangan 1997-1998, hampir tiga dekade setelah obligasi tersebut diterbitkan. Obligasi BLBI diterbitkan pemerintah sekitar 30 tahun lalu sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi dan keuangan yang terjadi pada 1997-1998. Obligasi tersebut kemudian menjadi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
Total nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp 218,3 triliun. Setelah pembayaran terakhir pada Agustus 2026, seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi tersebut dinyatakan telah lunas. Adapun pembayaran dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari bagian surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
Pelunasan ini sekaligus menutup salah satu rangkaian panjang kewajiban negara yang berasal dari kebijakan penanganan krisis 1997-1998. Pelunasan ini juga dilakukan lebih cepat dari jadwal kewajiban yang sebelumnya membentang hingga 2043.
“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas, lunas,” tegas Suahasil.
Suahasil menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak berarti negara menghentikan penagihan terhadap para obligor maupun debitur BLBI. Penagihan dan pemulihan aset negara tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2026.
Menurutnya, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kewajiban terkait BLBI. Hak tersebut muncul karena pemerintah mengambil alih kewajiban dan aset tertentu dalam proses penanganan serta restrukturisasi perbankan pada masa krisis. “Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
