DailyFX.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di laut. Perintah ini diberikan dalam tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Perintah tersebut merupakan bagian dari Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan oleh Lukman Ladjoni, terkait kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma-norma tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika dalam dua tahun tidak dilakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
“Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Pasal 59 ayat (3) yang dikaitkan dengan Pasal 61 dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan memiliki keterkaitan dalam mengatur kewenangan Bakamla. Kewenangan ini mencakup kemampuan untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pembentukan Bakamla sendiri secara historis dinilai tidak terlepas dari evaluasi kelembagaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakor Kamla). Bakor Kamla sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di laut yang saat itu melibatkan berbagai instansi seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menambahkan bahwa ketidakjelasan fungsi dan kewenangan suatu lembaga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, baik secara internal maupun dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan serupa. Kondisi ini berpotensi berdampak pada pelaksanaan tugas di lapangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, keberadaan lembaga in casu Bakamla yang secara faktual memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 menurut Mahkamah telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum,” ujar Liliek.
Ia menekankan bahwa jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas keamanan dan keselamatan di laut dengan kewenangan penegakan hukum, mengingat kewenangan penegakan hukum di laut telah dimiliki dan dijalankan oleh sejumlah instansi yang kewenangannya saling beririsan.
MK juga menilai bahwa kewenangan Bakamla berdasarkan pasal-pasal tersebut tidak hanya mencakup keamanan dan keselamatan di laut, tetapi juga beririsan dengan kewenangan penegakan hukum. “Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa atau pro justicia yang dapat menjalankan kewenangan secara khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tutup Liliek.
Ikuti DailyFX.ID
