DailyFX.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Ia memastikan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga konsisten agar tidak melewati ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai landasan dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara. Pasal 12 ayat 3 dalam UU tersebut secara spesifik menyatakan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari PDB.
“Kami dari Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN. Saya komit untuk itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 yang digelar di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, pada Jumat (18/9/2026).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa defisit APBN per Agustus 2026 mencapai Rp 240,1 triliun, setara dengan 0,93% dari PDB. Untuk keseluruhan tahun 2026, defisit diperkirakan mencapai Rp 734,3 triliun atau 2,85% dari PDB. Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, defisit dipatok senilai Rp 671,2 triliun atau 2,4% dari PDB.
“Oleh karena itu ketika mengajukan 2027, kami menggunakan estimasi defisit 2,4% dari PDB. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” tambah Suahasil.
Suahasil memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan menjalankan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa wacana pelebaran defisit fiskal harus dilihat secara konstruktif. Sektor keuangan tidak hanya beroperasi berdasarkan data angka riil, tetapi juga dipengaruhi oleh proyeksi dan ekspektasi pasar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam membangun ekspektasi publik untuk menghindari beban tambahan bagi pengelolaan kebijakan fiskal. “Biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas. Namun kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Kami gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” jelas Menkeu.
Sebelumnya, usulan pelebaran defisit di atas 3% dari PDB sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum di DPR pada Kamis (17/9/2026). Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menilai bahwa batasan defisit APBN sebesar 3% dari PDB perlu dikaji kembali. Menurutnya, Indonesia sedang berada dalam momentum untuk keluar dari kelompok negara berpendapatan menengah ( middle income trap ), yang dapat dicapai melalui belanja negara dalam jumlah besar.
“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap , membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu, it’s an impact ,” tutur Misbakhun pada Kamis (17/9/2026).
Misbakhun menambahkan, Indonesia yang masih berada di middle income trap memerlukan inovasi lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga menyoroti bahwa beberapa negara memiliki ambang batas defisit yang melebihi 3% dari PDB.
“Ini yang harus kita satu sisi mengenai 3% ini. Seakan-akan angka 3% itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak?” terang dia.
Ikuti DailyFX.ID
