DailyFX.ID — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memberikan jaminan bahwa ketersediaan beras premium di jaringan toko ritel modern tetap aman dan stabil. Pernyataan ini disampaikan menyusul tindakan tegas pemerintah yang menarik 25 merek beras fortifikasi karena terindikasi melakukan manipulasi kandungan gizi dan mutu.
Untuk mencegah terjadinya kekosongan pasokan di tingkat pengecer, Mentan telah menginstruksikan Perum Bulog untuk segera mengoptimalkan penyaluran beras premium ke berbagai gerai ritel modern. Percepatan distribusi ini dilakukan mengingat cadangan beras premium pemerintah dalam kondisi melimpah.
“Untuk beras premium kami minta Bulog optimalkan menyuplai, karena stoknya banyak. Itu bagaimana menyuplai toko-toko ritel modern, itu segera disuplai,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Amran menegaskan bahwa pasokan bahan pangan pokok tidak boleh terganggu di pasar. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran rantai pasok agar masyarakat tetap memiliki akses mudah terhadap produk beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Penindakan Tegas dan Pencabutan Izin Edar
Terkait temuan kasus pada beras fortifikasi, pemerintah mengambil sikap tegas terhadap produsen atau pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaku usaha yang memanipulasi klaim nutrisi pada kemasan akan dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi pidana seberat-beratnya sesuai regulasi yang berlaku.
Izin edar dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut telah resmi dicabut secara permanen. Pemerintah juga memastikan seluruh produk terkait ditarik total dari pasar dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Republik Indonesia.
“Sekarang beras fortifikasi yang melakukan manipulasi ditindak tegas, diberi hukuman seberat-beratnya,” kata Amran.
Sebagai Kepala Bapanas, Amran menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan peredaran beras premium di lapangan, termasuk memastikan kepatuhan para pengecer terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan intensif ini bertujuan menjaga kestabilan harga serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik penyimpangan mutu.
Sebelumnya, dalam pengumuman resmi pada Selasa (15/9/2026), Bapanas membeberkan hasil pengujian laboratorium terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi kriteria SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi).
Dua puluh lima merek beras yang dicabut izinnya meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Manipulasi klaim kandungan gizi pada puluhan merek tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen hingga mencapai Rp89 triliun.
Beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial seperti zat besi, asam folat, serta vitamin A dan B12 guna membantu memenuhi kebutuhan gizi harian masyarakat sekaligus menjadi salah satu strategi nasional dalam menekan angka stunting.
Kehadiran beras fortifikasi diatur secara ketat melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) agar jaminan manfaat kesehatan yang ditawarkan pada label kemasan sesuai dengan kandungan nutrisi di dalamnya.
Penindakan terhadap 25 merek beras fortifikasi ini berawal dari pengawasan berkala yang dilakukan Badan Pangan Nasional bersama instansi terkait. Berdasarkan hasil pengujian sampel di laboratorium terakreditasi, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara kandungan nutrisi riil dengan informasi label gizi pada kemasan.
Langkah tegas berupa penarikan produk dan penyegelan izin edar menjadi sinyal kuat bagi seluruh industri pangan bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap standar mutu pangan nasional.
Ikuti DailyFX.ID
