DailyFX.ID — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (PPIB). Langkah ini dinilai krusial untuk mengisi kekosongan kerangka hukum iklim yang terintegrasi, terutama mengingat meningkatnya frekuensi kebakaran hutan, lahan, dan bencana hidrometeorologi di Indonesia.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa kebijakan iklim Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral. Ketiadaan kerangka hukum yang terpadu ini menyulitkan koordinasi lintas sektor dan daerah. Krisis iklim, menurutnya, telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari bencana alam, gangguan kesehatan, ketahanan pangan dan air, sektor pertanian, wilayah pesisir, hingga aktivitas ekonomi.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” ujar Eddy dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/9/2026).
RUU PPIB yang sedang diupayakan mencakup empat pilar utama: implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan. Pada aspek implementasi, RUU ini bertujuan memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ini termasuk target net zero emission pada 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur.
Dari sisi ekonomi, RUU PPIB diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pendanaan iklim. Materi yang dibahas meliputi perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan instrumen lainnya. Hal ini akan didukung oleh registri nasional dan sistem MRV yang terintegrasi. Pendanaan iklim juga akan diarahkan untuk melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sektor swasta, serta sumber pendanaan internasional.
Eddy Soeparno berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. MPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif dalam menjawab persoalan perubahan iklim.
“Kami akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” pungkas Eddy.
Ikuti DailyFX.ID
