— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru yang memungkinkan dana pensiun untuk melakukan investasi di luar negeri. Kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa opsi investasi luar negeri ini disiapkan sebagai alternatif jika instrumen investasi domestik dinilai kurang memadai atau tidak memberikan imbal hasil yang kompetitif. “Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ogi menegaskan bahwa meskipun membuka peluang investasi internasional, OJK akan tetap menerapkan pengawasan yang ketat terhadap setiap investasi dana pensiun. Hal ini penting mengingat berbagai persoalan investasi di masa lalu yang pernah menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun. “Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya,” imbuhnya.

OJK juga akan memberikan panduan mengenai instrumen investasi yang dapat dipilih, seperti saham, reksa dana, atau surat berharga. Namun, keputusan akhir mengenai pemilihan instrumen investasi akan tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi akan diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara itu, investasi untuk dana pensiun seperti PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) memiliki pengaturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Guna memantau penempatan investasi dana pensiun, OJK telah mengembangkan alat pengawasan bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). “Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana counter party siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” jelas Ogi.

Ia kembali menekankan bahwa rencana investasi dana pensiun ke luar negeri akan dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat. “Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya,” tambahnya.