DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini diambil sebagai persiapan pengoperasian bursa mineral yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pengisian jabatan ini merupakan langkah awal OJK dalam memperkuat kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis memiliki ekspektasi besar dari negara. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas dan mengatasi praktik yang merugikan penerimaan Indonesia.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Kiki, Indonesia adalah salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pembentukan harga sejumlah komoditas yang belum berlangsung di dalam negeri.
Dengan demikian, BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat membuat Indonesia memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari sumber daya mineral dan komoditas strategis.
Friderica menambahkan, mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi BMKS juga menjadi perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Hal ini menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK dalam memastikan penyelenggaraan BMKS berjalan optimal.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.
Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi bagian dari persiapan OJK membangun kerangka pengaturan dan pengawasan sejak awal. Fungsi tersebut mencakup upaya memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola.
OJK menargetkan ketentuan penyelenggaraan BMKS terbit paling lambat 17 September 2026. Sementara itu, bursa mineral ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ikuti DailyFX.ID
