DailyFX.ID — JAKARTA – Pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit perlu dikaji ulang agar lebih tepat sasaran. Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, menyatakan bahwa menyamakan perkebunan sawit dengan industri ekstraktif seperti pertambangan atau pengolahan timah tidaklah akurat.
Menurut Dahlan, perkebunan kelapa sawit pada dasarnya adalah kegiatan budidaya agrikultur yang bersifat terbarukan. Hal ini berbeda dengan industri pertambangan yang mengambil sumber daya mineral yang tidak terbarukan. “Kurang tepat kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit langsung dimasukkan ke keranjang yang sama dengan industri tambang, timah, smelter atau ekstraksi mineral,” ujar Dahlan, Rabu (19/8/2026).
Meskipun demikian, Dahlan menegaskan bahwa perbedaan karakter usaha ini tidak serta-merta membebaskan perkebunan sawit dari kewajiban Pajak Air Permukaan. Jika perusahaan sawit mengambil air permukaan dari sungai, waduk, atau sumber lainnya untuk keperluan produksi, pencucian, maupun utilitas, maka aktivitas pemanfaatan air tersebut tetap dapat dikenakan pajak.
“Yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label ‘perusahaan sawit’,” jelasnya. Logika ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menentukan objek pajak.
Dahlan menekankan, perusahaan sawit yang tidak memanfaatkan air permukaan untuk operasionalnya tidak seharusnya diperlakukan sama dengan yang secara aktif menggunakan pompa atau pipa untuk mengambil air. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan benar-benar memanfaatkan air permukaan dan berapa volume yang digunakan.
“Jangan sampai kebutuhan meningkatkan PAD membuat objek pajak diperluas secara serampangan,” katanya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan argumen bahwa sawit bukan sektor ekstraktif untuk menghindari PAP. Jika memang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi sesuai ketentuan.
“Perusahaan juga jangan mengatakan karena bukan tambang maka tidak perlu bayar. Kalau air permukaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, kewajibannya harus dijalankan,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
