DailyFX.ID — JAKARTA – Keamanan sistem elektronik tidak hanya berkutat pada perlindungan dari serangan siber, tetapi juga mencakup kepastian bukti dan hak pengguna ketika terjadi gangguan atau sengketa transaksi. Pakar Hukum IT, Edmon Makarim, menekankan perlunya keberadaan pihak ketiga yang terpercaya dalam transaksi elektronik.
Menurut Edmon, kepercayaan terhadap sebuah sistem tidak bisa hanya bersumber dari klaim sepihak pengelola. “Yakinkah kita bahwa dia aman dengan klaim sepihak? Nah, itulah yang disebut dalam dunia elektronik ini keberadaan pihak ketiga terpercaya,” ujar Edmon dalam diskusi The Forum di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa transaksi yang hanya melibatkan dua pihak berpotensi menimbulkan penyangkalan terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Keberadaan pihak ketiga, yang berfungsi memberikan keautentikan atau memperkuat pembuktian, berbeda dengan situasi tanpa pihak ketiga.
Edmon menganalogikan pentingnya pihak ketiga ini dengan transaksi pertanahan yang melibatkan notaris. Ia berpendapat, konsep serupa perlu dipertimbangkan dalam transaksi elektronik. Jika seluruh bukti transaksi hanya tersimpan dalam satu sistem, pengguna dapat menghadapi masalah serius ketika sistem tersebut mengalami gangguan atau tidak dapat diakses.
“Kalau sekarang dia mati, kita gak pegang bukti hak. Besok dia berubah dan dia gak ngaku dia yang salah, kita dapat apa?” tuturnya.
Oleh karena itu, Edmon menilai keamanan sistem elektronik tidak memadai jika hanya mengandalkan pernyataan internal penyelenggara. Mekanisme yang memungkinkan keautentikan dan bukti transaksi diverifikasi secara independen sangatlah dibutuhkan.
Ia menyarankan agar infrastruktur yang ada, termasuk penyelenggara sertifikasi elektronik, dapat dioptimalkan untuk membangun kepercayaan dalam transaksi digital. Edmon juga mengingatkan agar proses digitalisasi tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum fundamental seperti keautentikan, pembuktian, dan kepastian hak.
Dalam transaksi konvensional, pihak tertentu berperan memastikan keautentikan tindakan hukum. Dalam transaksi elektronik, prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam mekanisme teknologi yang relevan. Pihak ketiga terpercaya, lanjut Edmon, bukanlah sekadar “wasit” yang muncul setelah sengketa, melainkan bagian dari infrastruktur kepercayaan sejak transaksi dimulai.
“Sama seperti Bapak Ibu, waktu bertransaksi di atas tanah, perlu notaris gak? Perlu PPAT nggak? Itu kaedahnya,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
