DailyFX.ID — MALANG – Rencana pembatasan kadar tar, nikotin, serta bahan tambahan atau varian rasa pada produk tembakau berpotensi signifikan memengaruhi penerimaan cukai negara, produksi rokok legal, hingga penyerapan bahan baku tembakau. Hal ini terungkap dari kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB).
Kajian yang dipaparkan dalam focus group discussion bertajuk “Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah” di Malang ini memproyeksikan dampak finansial yang cukup besar.
Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menjelaskan bahwa perubahan karakteristik produk akibat pembatasan dapat mendorong produsen melakukan reformulasi. Hal ini kemudian berimbas pada pilihan dan pola konsumsi masyarakat, skala produksi legal, kebutuhan bahan baku, serta penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Berdasarkan simulasi PPKE dengan menggunakan penerimaan CHT 2023 sebesar Rp213,48 triliun sebagai dasar perhitungan, kebijakan penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan dapat menekan penerimaan negara menjadi Rp208,19 triliun hingga Rp209 triliun. Potensi penurunan ini berkisar antara Rp4,48 triliun hingga Rp5,29 triliun, atau sekitar 2,10%-2,48% dari angka dasar.
Dampak yang lebih signifikan diperkirakan terjadi akibat pembatasan varian rasa. PPKE memperkirakan penerimaan CHT dapat turun menjadi Rp203,60 triliun dalam skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun dalam skenario tinggi. Angka ini setara dengan potensi penurunan penerimaan sekitar Rp9,88 triliun hingga Rp47,71 triliun, atau 4,60%-22,35% dibandingkan basis 2023.
“Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Candra dalam keterangannya, Sabtu (19/09/2026).
Candra menambahkan bahwa perhitungan tersebut merupakan proyeksi berdasarkan skenario kajian PPKE. Besaran dampak aktual akan sangat bergantung pada bentuk regulasi yang diterbitkan, respons produsen dan konsumen, serta implementasi kebijakan di lapangan.
Selain potensi penurunan penerimaan negara, PPKE juga memperkirakan dampak kebijakan ini akan menjalar ke sektor hulu. Penurunan kadar tar dan nikotin diproyeksikan menyebabkan sekitar 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap. Sementara dalam skenario pembatasan varian rasa, jumlah tembakau yang berpotensi tidak terserap diperkirakan mencapai 10.995-53.396 ton.
Dari sisi pendapatan petani, kajian tersebut memperkirakan potensi kehilangan mencapai Rp115,5 miliar-Rp322 miliar akibat kebijakan penurunan tar dan nikotin. Untuk pembatasan varian rasa, nilainya diproyeksikan sekitar Rp149,4 miliar-Rp725,2 miliar.
Sementara itu, dari sisi tenaga kerja, PPKE memperkirakan kebijakan penurunan tar dan nikotin dapat berdampak terhadap sekitar 81.880-228.390 petani dan 128.820-220.840 tenaga kerja. Pembatasan varian rasa diproyeksikan memengaruhi 105.880-513.940 petani dan 243.900-1,18 juta tenaga kerja ekuivalen. Perubahan produksi legal, kebutuhan bahan baku, dan aktivitas distribusi menjadi jalur yang dapat memengaruhi kelompok tersebut.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyampaikan keberatan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan produk tembakau. Menurutnya, pembatasan bahan tambahan dan kadar nikotin perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, petani, tenaga kerja, dan penerimaan negara.
GAPPRI berpandangan bahwa pembatasan karakteristik produk berisiko mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah maupun rokok ilegal, alih-alih menghentikan konsumsi.
“Sebanyak 97% pasar rokok Indonesia didominasi rokok kretek. Jika kadar nikotin dan bahan baku rasa dibatasi atau dilarang, hal ini secara langsung berdampak pada industri rokok kretek nasional dan berisiko memicu peralihan ke rokok ilegal,” ungkap Willem.
Ia mendorong pemerintah melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan turunan dan mempertimbangkan masa transisi bagi pelaku industri serta kelompok yang bergantung pada rantai usaha tembakau.
Hasil kajian PPKE dan data GAPPRI menunjukkan, kebijakan penurunan kadar nikotin tar dan pembatasan bahan baku dinilai tidak efektif menurunkan prevalensi merokok. Perilaku konsumen rokok tidak serta-merta berhenti, melainkan mengalami peralihan (downtrading) ke rokok yang lebih murah atau rokok ilegal (tanpa pita cukai).
“GAPPRI mendorong adanya status quo, transisi yang berkeadilan (just transition), serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif untuk merumuskan kebijakan yang melindungi daya saing industri nasional, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjamin penerimaan negara,” tutur Willem.
Ikuti DailyFX.ID
