— Pemerintah memastikan sebagian dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini ditempatkan di bank himpunan milik negara (Himbara) akan tetap dipertahankan hingga Juli 2027. Dari total dana yang mencapai Rp 299 triliun, alokasi sebesar Rp 200 triliun akan tetap berada di perbankan hingga batas waktu tersebut.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penempatan dana sementara. “Sekarang penempatannya Rp 299 triliun jadi nyaris Rp 300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menarik kembali dana yang tersimpan tersebut apabila terdapat tambahan anggaran yang diperlukan untuk membiayai belanja negara. “Namun yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” tutur Prima.

Ia menegaskan, koordinasi terus dilakukan dengan pihak perbankan terkait penempatan dana ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan dana yang akan ditarik oleh pemerintah. “Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp 200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” jelas Prima.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pada dasarnya dana yang ditempatkan pemerintah di bank anggota Himbara merupakan dana belanja pemerintah yang dapat ditempatkan dan ditarik sesuai kebutuhan. Namun, pengelolaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan. “Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” terangnya.

Menurut Suahasil, penempatan dana ini membutuhkan koordinasi bersama Himbara dan dunia perbankan. “Oleh karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp 299 triliun ini adalah bentuk in out, karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” katanya.

Senada, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Himbara terkait penempatan dana ini. “Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp 200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan,” kata Juda.