DailyFX.ID — Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyambut baik komitmen Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk terus menindak rokok ilegal. Namun, PKJS-UI mendorong agar penindakan tersebut menjangkau aktor utama di balik jaringan peredaran, bukan hanya pelaku di lapangan.
Selain itu, PKJS-UI juga meminta penguatan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dinilai efektif sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara. Momentum ini dianggap sebagai kesempatan emas untuk membongkar akar permasalahan rokok ilegal sekaligus melakukan reformasi kebijakan fiskal yang lebih baik.
Modus rokok ilegal sendiri umumnya beragam, mulai dari rokok yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasi.
Ketua PKJS-UI, Aryana Satrya, menegaskan bahwa produksi, pengedaran, dan penjualan pita cukai palsu merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat bawah, melainkan harus menjangkau aktor intelektual di baliknya.
Aryana juga menekankan bahwa maraknya rokok ilegal bukanlah disebabkan oleh tarif cukai yang terlalu tinggi. Hal ini terbukti dari kebijakan menahan kenaikan tarif cukai pada 2025 dan 2026 yang ternyata tidak menyurutkan peredaran rokok ilegal.
“Penindakan yang tegas dan cukai yang kuat adalah satu paket kebijakan, bukan dua pilihan yang saling meniadakan,” ujar Aryana dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (21/9/2026).
PKJS-UI menilai anggapan bahwa rokok ilegal marak karena tarif cukai terlalu tinggi adalah menyesatkan. Fakta menunjukkan bahwa CHT terakhir kali dinaikkan pada 2023 dan 2024, kemudian ditahan tarifnya sepanjang 2025 dan 2026, namun peredaran rokok ilegal tetap masif. Ini mengindikasikan bahwa tinggi atau rendahnya tarif tidak akan menghentikan rokok ilegal selama pelakunya tidak ditindak tegas.
Di sisi lain, struktur tarif CHT yang kompleks justru membuka celah bagi praktik rokok ilegal. Oleh karena itu, reformasi fiskal yang mencakup penyederhanaan struktur tarif dan kenaikan tarif cukai dinilai sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Peneliti PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, menjelaskan bahwa struktur cukai yang masih kompleks mendorong praktik downtrading, yaitu peralihan konsumsi dari rokok yang lebih mahal ke rokok yang lebih murah. Riset PKJS-UI tahun 2025 terhadap perokok di Jabodetabek menunjukkan bahwa kenaikan cukai tidak serta-merta menurunkan konsumsi karena perokok justru beralih ke produk yang lebih murah.
“Downtrader didominasi kelompok prasejahtera dan kelas menengah rentan. Kelompok tersebut 5,75 kali lebih mungkin tetap merokok dibandingkan berhenti,” ungkap Risky.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan golongan tarif agar rokok tidak lagi mudah dijangkau oleh kelompok rentan, termasuk anak dan remaja, sekaligus memberantas rokok ilegal.
Program Manager PKJS-UI, Renny Nurhasana, memandang momentum pergantian Menteri Keuangan sebagai titik balik untuk menaikkan tarif CHT pada 2027, setelah kebijakan tersebut tidak mengalami kenaikan sepanjang 2025 dan 2026. Kebijakan menaikkan cukai rokok terbukti efektif di berbagai negara untuk menekan prevalensi perokok anak.
“Semakin mahal harga rokok, semakin rendah prevalensi merokok pada anak. Karena itu, menaikkan cukai bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan juga salah satu upaya perlindungan anak,” jelas Renny.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyoroti wacana penambahan lapisan tarif cukai. Menurutnya, menambah lapisan cukai dengan dalih memberantas rokok ilegal adalah sebuah anomali. Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal justru struktur tarif yang terlalu banyak. Cara yang terbukti efektif dan sejalan dengan rekomendasi WHO maupun World Bank adalah menyederhanakan tarif menjadi tiga hingga lima lapisan, dibarengi penegakan hukum yang serius hingga ke akarnya.
“Kami berharap Menkeu Suahasil membatalkan wacana penambahan layer warisan pendahulunya dan konsisten dengan filosofi cukai,” tegas Tulus.
Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hasbullah Thabrany, menuturkan bahwa prevalensi merokok di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia dan nyaris tidak mengalami penurunan, sementara banyak negara lain berhasil menurunkannya. Menurutnya, hal ini membuktikan pengendalian tembakau belum berjalan efektif, padahal beban penyakit akibat merokok sebagian besar ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung penuh penindakan rokok ilegal, tetapi harus dibarengi kebijakan cukai yang benar dengan menyederhanakan sekaligus menaikkan tarif cukai rokok demi meningkatkan kualitas derajat kesehatan di Indonesia,” terang Hasbullah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya akan melanjutkan penertiban terhadap rokok ilegal. Pemerintah, kata dia, akan menertibkan masuknya barang-barang ilegal. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan operasi penindakan terhadap komoditas ilegal, mulai dari peredaran rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, hingga baju impor bekas ilegal.
“Yang soal rokok ilegal, (Dirjen Bea dan Cukai) Pak Djaka gempur terus. Pak Djaka telah bekerja dengan teman-teman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari pemantauan saya penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat, dan akan kita lanjutkan terus,” ujar Suahasil.
Ia menuturkan, selama ini DJBC sudah bekerja keras melakukan operasi terhadap barang ilegal. Apalagi, peredaran barang ilegal turut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian domestik.
“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” tutur dia.
Ikuti DailyFX.ID
