DailyFX.ID — Presiden Prabowo Subianto diketahui telah berulang kali menyuarakan dukungan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini kini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena berstatus sebagai RUU inisiatif DPR.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa Prabowo setidaknya telah dua kali menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini juga telah diteruskan melalui arahan kepada pemerintah agar proses penyusunan regulasi segera dilanjutkan.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” ujar Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Qodari menambahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menyampaikan adanya instruksi tegas dari presiden agar RUU Perampasan Aset segera diproses. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pembahasan saat ini sepenuhnya berada di DPR karena RUU tersebut merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.
“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR,” jelas Qodari.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Qodari menyatakan, pemerintah akan menunggu perkembangan pembahasan di DPR sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian yang matang karena regulasi ini berkaitan dengan sistem hukum pidana secara lebih luas. Badan Keahlian DPR telah melakukan kajian dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi dan akademisi untuk menentukan pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga terkait dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemerintah menilai pembaruan kedua aturan tersebut menjadi bagian penting dari fondasi hukum yang dibutuhkan dalam penyusunan mekanisme perampasan aset.
“Jadi sekarang sudah punya fondasi, sudah punya pondasi yang yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tapi on going di DPR dan instruksi dari presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” tutup Qodari.
Ikuti DailyFX.ID
