— JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan peraturan daerah (Perda) di sejumlah kabupaten yang dinilai masih membuka celah bagi praktik pembakaran lahan. Menurut Prabowo, aturan yang mengizinkan pembakaran lahan hingga seluas dua hektare merupakan langkah yang irasional dan berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam diskusi mendalam bersama sejumlah akademisi dan pakar yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9/2026). “Masih ada delapan Perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare. Which is menurut saya complete nonsense. Bahwa satu orang boleh bakar dua hektare,” kata Prabowo.

Ia juga menyoroti ketidakmungkinan teknis bagi seorang individu untuk mengendalikan api yang telah membakar area seluas itu. “Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen nyata melindungi warga sekaligus memitigasi bencana karhutla, Presiden menekankan bahwa pemerintah siap membantu masyarakat dalam proses pembukaan lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran. Bantuan tersebut meliputi penyiapan lahan hingga pengadaan sarana pendukung seperti pompa air. “Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” katanya.

Di sisi lain, terhadap korporasi atau pihak swasta, Kepala Negara meminta agar seluruh ketentuan pencegahan kebakaran yang telah diatur regulasi dipatuhi secara ketat. Perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur pencegahan hingga pembentukan tim tanggap darurat mandiri.

Prabowo merinci sejumlah kewajiban fisik yang semestinya dipenuhi oleh perusahaan di area konsesinya. “Tapi korporasi, ah ini lain. Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban ya. Tiap 5 hektare harus ada menara. Tiap sekian hektare harus ada embung, tiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegas Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menggandeng jajaran akademisi dan pakar multidisiplin untuk mendapatkan masukan komprehensif mengenai langkah terbaik mencegah kebakaran hutan, khususnya di ekosistem lahan gambut yang rentan. Presiden mendorong adanya kajian ilmiah mendalam terkait kemungkinan pemanfaatan lahan gambut secara produktif tanpa meningkatkan risiko kebakaran.

Adapun jajaran pakar yang turut hadir dan memberikan pandangan strategis dalam diskusi tersebut meliputi: Dr. Bagus Muljadi (Nottingham University), Prof. Yulianto S. Nugroho (Universitas Indonesia), Dr. Sigit Sutikno (Universitas Riau), Prof. Indratmo Soekarno (Institut Teknologi Bandung), Prof. Ahmad Kurnain (Universitas Lambung Mangkurat).