DailyFX.ID — Sistem paten farmasi di Indonesia perlu direformasi untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan inovasi industri dan pemenuhan hak masyarakat atas obat yang terjangkau. Guru Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya sekaligus Farmakolog Molekuler Dexa Group, Prof Raymond Tjandrawinata, mengusulkan model paten farmasi berkeadilan yang mengintegrasikan perlindungan hak kekayaan intelektual dengan kebijakan kesehatan nasional.
Gagasan ini disampaikan Prof Raymond saat mempertahankan disertasi doktoralnya di Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Penelitiannya menyoroti perlunya sistem yang tidak hanya melindungi hak paten penemu obat, tetapi juga memastikan hasil inovasi dapat diakses masyarakat secara tepat waktu. Menurut Raymond, keberhasilan inovasi farmasi tidak cukup diukur dari perolehan paten atau masuk pasar, tetapi akses pasien terhadap obat yang dibutuhkan juga harus menjadi pertimbangan sejak awal.
Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan Health Impact Analysis (HIA) dalam proses paten farmasi. Pendekatan ini menilai paten tidak hanya dari aspek ekonomi dan legalitas, tetapi juga dampaknya bagi kesehatan masyarakat. “Kalau HIA, ini adalah Health Impact Analysis, jadi kita tidak hanya menghitung impak kuantitatif tetapi juga kualitatif. Jadi kita masukkan apakah suatu paten memberikan dampak kesehatan yang nyata,” ujar Raymond dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Dalam model yang disebutnya sebagai “Pembadanan Paten”, proses penilaian hak paten akan terintegrasi dengan evaluasi manfaat kesehatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan tetap menjalankan kewenangannya dalam kerangka kebijakan yang lebih terkoordinasi.
Raymond mengusulkan Kementerian Kesehatan menjadi integrator utama. Dengan mekanisme terintegrasi, penilaian paten dan evaluasi manfaat medis dapat dilakukan secara paralel hingga tahap registrasi obat. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar penentuan kebutuhan volume dan skema pembiayaan obat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Model ini berpotensi meningkatkan efisiensi pengadaan obat sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap terapi yang dibutuhkan. Perusahaan farmasi yang ingin memasarkan produknya di Indonesia harus memenuhi persyaratan HIA, jika tidak, mereka berisiko kehilangan akses ke pasar domestik yang dihuni sekitar 300 juta penduduk.
Pendekatan tersebut akan mendorong industri farmasi menyesuaikan inovasi dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia, sementara hak-hak inovator tetap terlindungi sesuai ketentuan nasional dan standar internasional. Raymond menegaskan bahwa sistem paten harus menghasilkan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen pelayanan kepentingan masyarakat.
Melalui penelitian lintas disiplin yang menggabungkan ilmu farmasi dan hukum, Raymond menawarkan pendekatan baru yang berupaya menjembatani kepentingan industri farmasi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Ikuti DailyFX.ID
