— Minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia kini tak lagi sekadar komoditas ekspor biasa. Melalui program biodiesel, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), Minyakita, serta upaya hilirisasi, sawit telah merambah menjadi elemen krusial dalam kebijakan energi, pangan, industri, dan stabilitas ekonomi nasional. Skala peran ini yang kini mengalami perubahan signifikan.

Dalam lanskap geopolitik dan geoekonomi global yang dinamis, banyak negara kembali menempatkan komoditas tertentu sebagai aset strategis. Fenomena perang, fragmentasi perdagangan, praktik proteksionisme, dan gangguan rantai pasok global menunjukkan bahwa logika pasar semata tidak selalu menjamin keamanan pasokan. Negara kini menuntut pemahaman mendalam mengenai keamanan pasokan, kepemilikan industri pengolahan, mekanisme pembentukan harga, serta besarnya nilai ekonomi yang berputar di dalam negeri.

Kembalinya Komoditas Strategis

Contoh paling nyata dari pergeseran ini terlihat pada komoditas seperti mineral tanah jarang (rare earths) dan mineral kritis (critical minerals). Kekuatan China tidak hanya bersumber dari cadangan mineral yang melimpah, tetapi juga penguasaan atas kapasitas pengolahan (processing capacity), industri pengguna, dan rantai pasoknya. Ketika Beijing memberlakukan kontrol ekspor (export controls), negara-negara lain menyadari tingkat ketergantungan mereka yang tinggi. Responsnya pun beragam, mulai dari kebijakan industri (industrial policy), pembentukan stok strategis (strategic stockpiles), pembiayaan pemerintah, hingga diversifikasi sumber pasokan.

Meskipun sawit memiliki karakteristik yang berbeda, prinsip dasarnya serupa: semakin strategis sebuah komoditas, semakin kecil kemungkinan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Indonesia sendiri telah lama bergerak ke arah ini, dengan program biodiesel menjadi bukti paling jelas. Penerapan B50 telah meningkatkan peran sawit secara substansial.

Kebutuhan CPO untuk program B50 diperkirakan mencapai 16-17 juta ton per tahun. Dengan produksi nasional yang mencapai sekitar 53 juta ton, hampir sepertiga produksi CPO secara kasar terserap untuk kebutuhan biodiesel. Program ini berkontribusi pada pengurangan impor solar dan penghematan devisa. Namun, terdapat biaya peluang (opportunity cost) karena CPO yang dialokasikan untuk energi tidak dapat digunakan untuk ekspor, pangan, atau industri hilir lainnya.

Oleh karena itu, isu ke depan bukan sekadar menaikkan persentase pencampuran bahan bakar (blending rate). Yang lebih krusial adalah menentukan alokasi domestik (domestic allocation) yang proporsional dan masuk akal dalam kondisi tertentu. Ketika harga minyak dunia tinggi, penghematan impor energi dapat bernilai lebih tinggi dibandingkan potensi kehilangan sebagian pendapatan ekspor. Sebaliknya, ketika harga minyak turun, harga CPO tinggi, atau produksi sawit melemah, perhitungan alokasi bisa berbeda.

B50 sebaiknya dipandang sebagai kebijakan ekonomi dan ketahanan energi yang memerlukan evaluasi berkelanjutan, bukan sebagai langkah otomatis menuju B60 atau B70. Sawit juga merupakan komponen penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Kebijakan DMO dan Minyakita menunjukkan bahwa pemerintah harus mampu menyeimbangkan pendapatan produsen, keterjangkauan harga bagi konsumen, kebutuhan energi, potensi ekspor, dan penerimaan devisa secara bersamaan.

Dalam konteks ini, peran Agrinas Palma menjadi relevan. Tanpa peningkatan produktivitas hasil (yield), percepatan program peremajaan tanaman (replanting), dan peningkatan produktivitas petani plasma (smallholders), kebijakan di sektor hilir pada akhirnya hanya akan membagi volume produksi yang sama untuk semakin banyak kebutuhan.

Dari Hilirisasi ke Tata Kelola Perdagangan

Perubahan terkini justru terlihat pada sisi perdagangan komoditas. Pemerintah telah membangun mekanisme baru melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang sebelumnya dikenal sebagai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), serta sistem pengawasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PT DSI bertugas menjalankan tata kelola ekspor untuk komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah mengaitkan fungsi ini dengan transparansi transaksi, pengelolaan devisa hasil ekspor, serta pengurangan risiko praktik under-invoicing dan transfer pricing.

BKDI (BMKS) memiliki ambisi lain, yaitu memperkuat penemuan harga (price discovery) agar posisi Indonesia sebagai produsen besar dapat lebih tercermin dalam pembentukan harga komoditas global. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan telah berlaku sejak 17 September 2026, dengan perdagangan komoditas yang sudah berjalan, terutama timah, menjadi bagian dari basis awal transisi. Kerangka penyelenggaraan BKDI secara penuh diharapkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Hal krusial bukanlah tanggal dimulainya implementasi, melainkan apakah pasar yang terbentuk akan benar-benar berfungsi. Harga acuan tidak akan kredibel hanya karena ditetapkan sebagai harga acuan; ia menjadi kredibel jika cukup banyak pembeli dan penjual benar-benar bertransaksi di sana.

Oleh karena itu, koordinasi antara BKDI, DSI, dan Bea Cukai menjadi sangat penting. BKDI membutuhkan volume transaksi untuk menghasilkan price discovery yang akurat. DSI memiliki visibilitas atas transaksi dan arus ekspor. Sementara itu, Bea dan Cukai berada di garis depan saat nilai ekspor dideklarasikan dan barang meninggalkan Indonesia.

Jika data dan fungsi ketiganya saling melengkapi, harga pasar dapat membantu menguji kewajaran transaksi ekspor, dan data perdagangan aktual akan memperkaya proses pembentukan harga. Namun, jika berjalan sendiri-sendiri, yang bertambah justru adalah lembaga baru dan kewajiban administratif.

Tantangan utama bagi BKDI pada akhirnya bukan hanya menciptakan ‘Indonesia Reference Price’, tetapi meyakinkan pasar untuk menggunakannya.

Dari Pemanfaatan Strategis ke Tata Kelola Strategis

Jika dilihat secara terpisah, program B50, Minyakita, hilirisasi, Agrinas, DSI, dan BKDI tampak sebagai kebijakan yang berbeda. Namun, arahnya mulai terlihat jelas: produksi → penggunaan domestik → hilirisasi → pembentukan harga → perdagangan → ekspor → devisa. Indonesia tidak lagi sekadar memanfaatkan sawit untuk tujuan strategis, melainkan mulai bergerak menuju tata kelola yang lebih komprehensif atas seluruh rantai nilainya.

China memberikan pelajaran penting: kekuatan atas komoditas dibangun melalui ekosistem industri yang kuat, bukan sekadar kepemilikan sumber daya alam. Saudi Arabia mengajarkan pelajaran lain: pengaruhnya di pasar minyak juga berasal dari kemampuannya untuk menambah atau mengurangi produksi sesuai kondisi. Yang bernilai bukan hanya kapasitas produksi, tetapi juga ruang untuk memilih dan beradaptasi.

Indonesia juga membutuhkan ruang serupa. Pada kondisi tertentu, lebih banyak CPO mungkin perlu diarahkan untuk biodiesel. Di waktu lain, ekspor dan penerimaan devisa bisa menjadi prioritas utama. Ketika harga pangan global melonjak, kebutuhan domestik dapat kembali menjadi fokus utama.

The Devil is In The Implementation

Di atas kertas, arah kebijakan mungkin tampak jelas, namun implementasinya jauh lebih rumit. BKDI harus memiliki volume dan likuiditas transaksi yang memadai. DSI, BKDI, dan Bea Cukai perlu berbagi data dan fungsi tanpa menambah birokrasi yang berlebihan. Program B50 tidak boleh menjadi terlalu kaku ketika produksi global atau harga minyak berubah. Dan peningkatan penggunaan domestik harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas di sektor hulu.

Di sinilah batas antara tata kelola strategis yang efektif dan sekadar penambahan intervensi pemerintah akan terlihat. Indonesia memang berupaya memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengelola industri sawitnya. Namun, posisi yang lebih kuat tidak datang hanya karena negara memiliki lebih banyak instrumen kebijakan. Ia akan terwujud jika instrumen-instrumen tersebut benar-benar memperbaiki pengambilan keputusan, memperkuat pembentukan harga, menjaga daya saing industri, dan memungkinkan Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan ketika keadaan berubah.

Sawit telah lama menjadi komoditas strategis. Tantangan berikutnya adalah memastikan tata kelolanya menjadi sama strategisnya.

*) Pemerhati Geopolitik, Mantan Wamenlu 2019-2022 dan Mantan Dubes di AS 2019