— Pemerintah Selandia Baru tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Rencana ini juga mencakup ancaman denda besar hingga 10% dari pendapatan global bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, menyatakan bahwa partainya akan mengajukan RUU ini ke parlemen sebagai langkah strategis untuk mengatasi dampak negatif media sosial terhadap generasi muda. RUU tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang memadai, yang bisa mencakup penggunaan informasi akun yang ada, teknologi pengenalan wajah, atau dokumen identitas digital.

“Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” ujar Luxon dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Reuters pada Senin (24/8/2026). Ia menyoroti bagaimana media sosial dapat mengekspos anak-anak pada konten berbahaya, teknologi yang adiktif, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi, yang berpotensi memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan mereka.

Namun, RUU ini menghadapi potensi tantangan dalam perjalanannya di parlemen. Salah satu mitra koalisi Luxon, partai New Zealand First, telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Pemimpin New Zealand First sekaligus Menteri Luar Negeri, Winston Peters, berpendapat bahwa aturan semacam itu berisiko mengarahkan kebijakan negara ke arah yang tidak diinginkan.

“Kami mengkhawatirkan rancangan undang-undang ini serta arah dan efek domino yang pada akhirnya dapat ditimbulkan oleh aturan seperti ini,” kata Peters melalui unggahan di platform X. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam membatasi penggunaan media sosial oleh anak seharusnya berada pada orang tua.

Peters juga merujuk pada kebijakan serupa di Australia yang mulai berlaku pada Desember 2025. Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan beberapa platform media sosial, termasuk TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Peters secara terbuka menyebut kebijakan Australia tersebut sebagai sebuah “kegagalan besar”.

Menanggapi keraguan tersebut, Luxon mengakui bahwa penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak bukanlah tugas yang mudah dan tidak menjamin akses sepenuhnya akan tertutup. “Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna. Kita tidak akan bisa membuat setiap anak benar-benar lepas dari media sosial. Sebagian akan selalu menemukan cara untuk mengakalinya. Namun, persoalan ini terlalu penting untuk tidak setidaknya kita coba tangani,” tegasnya.

Rencana ini menempatkan Selandia Baru di antara negara-negara yang mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak, seiring dengan meningkatnya perhatian global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental, pola tidur, dan kualitas pendidikan generasi muda.