DailyFX.ID — JAKARTA – Pemberian suku bunga khusus atau special rate masih menjadi bagian dari strategi bank untuk menarik dan mempertahankan deposan besar di tengah persaingan ketat menghimpun simpanan masyarakat pada era suku bunga tinggi. Namun, otoritas menilai kondisi ini dapat menekan profitabilitas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tekanan pada biaya dana perbankan tercermin dari kenaikan suku bunga simpanan hingga Juli 2026. Suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah tercatat meningkat 19 basis poin (bps) secara bulanan (month to month/mtm), yang mayoritas didorong oleh kenaikan suku bunga deposito hingga 39 bps.
“Pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu, khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil,” ungkap Dian dalam jawaban tertulis, Senin (21/9/2026).
Besaran bunga yang ditawarkan setiap bank akan bervariasi, bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama biaya dana (cost of fund/CoF). Oleh karena itu, OJK tidak menetapkan bahwa seluruh deposan besar secara otomatis memperoleh special rate.
Deposan yang berpotensi mendapatkan bunga khusus umumnya adalah nasabah dengan nominal simpanan relatif besar dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar. Kelompok nasabah ini memiliki kemampuan untuk memindahkan atau mendiversifikasi penempatan dananya ke berbagai instrumen, sehingga mereka lebih sensitif terhadap perubahan tingkat imbal hasil yang ditawarkan perbankan.
Namun, permintaan bunga khusus tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana. Bank juga mempertimbangkan faktor lain, seperti nominal dan tenor simpanan, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, serta alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan.
Di tengah persaingan tersebut, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Zulverdi menjelaskan, sekitar 30% dari total simpanan di perbankan saat ini memperoleh special rate atau suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
TBP LPS saat ini berada di level 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum. Rata-rata bunga deposito rupiah perbankan yang berada di atas TBP mengindikasikan perebutan likuiditas terjadi di semua kelompok bank, namun paling menonjol pada bank kecil hingga menengah.
Doddy menambahkan, simpanan dengan special rate tersebar di berbagai kelompok bank, sehingga fenomena ini tidak hanya terjadi pada kelompok bank tertentu. Membesarnya porsi simpanan dengan bunga di atas TBP perlu menjadi perhatian karena dapat mengurangi porsi simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Tekan Profitabilitas
Dian mengingatkan bahwa persaingan mendapatkan dana yang terlalu agresif dapat menjadi tekanan bagi perbankan. Kenaikan bunga simpanan akan meningkatkan biaya dana (cost of fund) dan berpotensi menggerus margin serta profitabilitas bank.
Tingginya biaya dana juga dapat membatasi ruang bank untuk menurunkan suku bunga kredit. Padahal, bank tetap dituntut meningkatkan penyaluran kredit dan menjaga agar bunga kredit tetap kompetitif.
“Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan cost of fund perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas serta membatasi ruang penurunan suku bunga kredit,” imbuh Dian.
Data OJK menunjukkan peningkatan bunga simpanan masih lebih tinggi dibandingkan kenaikan bunga kredit. Hingga Juli 2026, suku bunga tertimbang kredit rupiah baru naik 7 bps (mtm). Kondisi ini mencerminkan adanya tekanan pada sisi likuiditas perbankan yang membuat persaingan suku bunga terus berlanjut.
OJK mengimbau bank untuk melakukan pengelolaan dana secara prudent dan menyesuaikan tingkat suku bunga secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, serta keberlanjutan fungsi intermediasi.
Kalah Saing
Direktur Utama PT Bank Mega Tbk (MEGA) Kostaman Thayib menjelaskan, likuiditas menjadi isu utama perbankan. Bank tidak hanya bersaing dengan sesama bank dalam menarik deposan, tetapi juga dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Penerbitan surat utang pemerintah (Surat Berharga Negara/SBN) dengan tingkat imbal hasil sekitar 7% memberikan alternatif investasi yang menarik bagi deposan dibandingkan deposito bank. Kondisi ini memberikan tekanan kepada perbankan untuk menawarkan bunga simpanan yang lebih kompetitif, jika tidak, bank akan kalah saing.
“Pemerintah mengeluarkan government bond dengan bunga 7%. Tentu nasabah punya pilihan, kami tidak bisa memberikan bunga deposito terlalu rendah juga,” kata Kostaman.
Selain surat utang pemerintah, tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang sebelumnya berada di kisaran 7,7% dan kini mulai bergerak turun meski masih di kisaran 7%, juga menjadi faktor pemilik dana pindah dari deposito perbankan. Di sisi lain, kebijakan moneter BI yang menyerap uang dari sistem turut memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan.
“BI juga lagi tight money policy, uang disedot. Tiga hal ini membuat likuiditas lebih ketat dan cost of fund naik,” ujar Kostaman.
Kostaman menuturkan, kenaikan cost of fund menjadi tantangan bagi bank karena dapat menekan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM). Sementara itu, penyesuaian sisi kredit tidak dapat dilakukan secara instan karena kredit memiliki jeda waktu terhadap perubahan kondisi likuiditas.
“Kalau ketat kan cost of fund naik. Kalau cost of fund naik, NIM turun. (Bunga) kredit kan kita tidak bisa dorong naik terlalu cepat, selalu lagging,” jelas dia.
Kostaman menegaskan tekanan likuiditas ini bukan hanya dirasakan Bank Mega, tetapi merupakan persoalan industri perbankan secara nasional, terutama bank kecil hingga menengah. Bank besar bahkan sudah memberikan bunga spesial tinggi, membuat bank-bank dengan skala lebih kecil menghadapi tantangan lebih berat.
“Kalau bank-bank BUMN sudah ambil begitu, kita tidak bisa terlalu jauh di bawah,” ujarnya.
Ikuti DailyFX.ID
