— Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatat pertumbuhan signifikan hingga Agustus 2026, dengan realisasi mencapai Rp435,1 triliun. Angka ini melonjak 41,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan pesat ini turut ditopang oleh faktor one-off atau tidak berulang, yaitu setoran surplus dari Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kinerja PNBP memang menunjukkan perkembangan yang kuat. Akan tetapi, lonjakan pertumbuhan tahun ini tidak sepenuhnya berasal dari sumber penerimaan yang bersifat reguler. “Ada satu faktor yang sifatnya one-off, bukan sesuatu yang reguler,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Secara keseluruhan, realisasi PNBP sebesar Rp435,1 triliun telah mencapai 94,8% dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun. Pencapaian PNBP ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan negara. Hingga Agustus 2026, total pendapatan negara tercatat Rp2.055,6 triliun atau 65,2% dari target, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,4%.

Dari total PNBP tersebut, pendapatan dari sumber daya alam (SDA) mencapai Rp194,6 triliun, mendekati 70% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, PNBP dari sektor lainnya menyumbang Rp105 triliun, dan pendapatan dari badan layanan umum (BLU) tercatat sebesar Rp77,6 triliun.

Faktor one-off terutama berasal dari pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND). Awalnya, pemerintah hanya menargetkan penerimaan KND sebesar Rp1,8 triliun dalam APBN 2026. Target ini dibuat konservatif karena dividen BUMN tidak lagi masuk langsung ke APBN, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Namun, setelah proses audit laporan keuangan BI tahun 2025, pemerintah menerima informasi mengenai surplus bank sentral yang sesuai ketentuan harus disetorkan ke kas negara. Pemerintah sebelumnya telah memperhitungkan penerimaan ini dalam Laporan Semester dengan estimasi Rp56,4 triliun. “Pada waktu itu dananya belum kita terima. Tetapi sekarang sudah kita terima. Dengan demikian, pendapatan dari KND sekarang jumlahnya mencapai Rp58 triliun,” jelas Suahasil.

Surplus BI tersebut tidak serta-merta dapat digunakan bebas oleh pemerintah. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Suahasil menyebutkan bahwa surplus BI yang digunakan untuk keperluan ini mencapai sekitar Rp55 triliun.

Masuknya setoran surplus BI ini sekaligus menjelaskan tingginya pertumbuhan PNBP tahun ini, meskipun dividen BUMN tidak lagi menjadi sumber utama pendapatan KND dalam APBN. Mengingat sifatnya yang tidak reguler, kontribusi ini membuat lonjakan PNBP tahun ini tidak dapat dijadikan patokan untuk memperkirakan penerimaan dengan besaran serupa pada tahun-tahun berikutnya.

Setoran surplus BI ini juga menandai selesainya kewajiban pemerintah yang tersisa dari penanganan krisis 1997–1998. Suahasil menambahkan bahwa obligasi rekap telah lunas pada tahun 2020, sementara kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru diselesaikan pada Agustus 2026. Pemerintah pada masa krisis tersebut menerbitkan obligasi dengan nilai total sekitar Rp640 triliun.