— JAKARTA – Kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan untuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 akhirnya lunas setelah hampir tiga dekade membayangi keuangan negara. Pelunasan terakhir ini dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar sekitar Rp55 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, penyelesaian ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan sektor keuangan Indonesia. Kewajiban ini merupakan bagian dari konsekuensi fiskal penanganan krisis yang telah berlangsung hampir 30 tahun. “Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Saat menghadapi krisis 1997–1998, pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dengan nilai total sekitar Rp640 triliun sebagai langkah penanganan krisis keuangan dan perbankan. Kewajiban tersebut dibayar secara bertahap selama puluhan tahun. “Supaya teman-teman mendapatkan perspektifnya, kalau kita melihat kembali sejarah sekitar 30 tahun lalu, ketika menangani krisis 1997–1998, pemerintah mengeluarkan total obligasi mencapai sekitar Rp640 triliun pada saat itu,” ujar dia.

Pelunasan tahap terakhir ini tidak terlepas dari surplus BI. Berdasarkan audit laporan keuangan BI tahun 2025, bank sentral memiliki surplus yang sesuai ketentuan perundang-undangan disampaikan kepada kas negara. Pemerintah sebelumnya telah memperhitungkan penerimaan ini sebesar Rp56,4 triliun dalam Laporan Semester APBN 2026.

Namun, surplus BI bukan penerimaan yang penggunaannya sepenuhnya bebas ditentukan pemerintah. Sesuai ketentuan, surplus BI digunakan untuk membayar atau menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Pembayaran dilakukan ketika terdapat surplus BI selama kewajiban tersebut masih tercatat.

Tahun ini, surplus BI sekitar Rp55 triliun digunakan untuk membayar sisa kewajiban tersebut. “Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” tutur Suahasil.

Penyelesaian kewajiban BLBI ini melengkapi pelunasan obligasi rekapitalisasi perbankan yang telah lebih dahulu dituntaskan pada 2020. Dengan demikian, kewajiban surat utang pemerintah yang lahir dari penanganan krisis tersebut telah melewati perjalanan panjang lintas pemerintahan sebelum akhirnya mencapai tahap penyelesaian pada Agustus 2026.

Suahasil menyebut perjalanan panjang tersebut sebagai bagian dari sejarah sektor keuangan Indonesia. Penanganan krisis saat itu, menurut dia, menjadi salah satu fondasi yang memungkinkan Indonesia melanjutkan reformasi dan pembangunan. “Ini merupakan bagian dari sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia,” ujar dia.