DailyFX.ID — JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah merencanakan penyesuaian tarif Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA). Besaran tarif baru yang diusulkan adalah antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta, naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa tarif VoA saat ini dinilai terlalu rendah. “Sebagaimana kita ketahui visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah, sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil dan oleh karena itu kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut,” ujarnya dalam acara konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Hendarsam mengungkapkan bahwa besaran tarif pembuatan visa akan dibedakan berdasarkan lokasi pengajuan. WNA yang mengajukan e-VoA dari negara asal mereka akan dikenakan tarif Rp 750 ribu. Sementara itu, WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan dikenakan tarif Rp 1 juta.
Pihak Imigrasi sangat berharap agar para WNA dapat mengajukan visa secara daring sebelum tiba di Indonesia. “Jadi intinya kalau mereka yang mengisi VoA-nya ya selain online dia di lokasi dia harus bayar Rp 1 juta tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp 750 ribu,” jelas Hendarsam.
Penerapan perbedaan tarif berdasarkan lokasi pengajuan ini bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Hendarsam menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggeser proses pengajuan visa ke sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah agar kedatangan WNA di bandara dapat berjalan lebih lancar dan menghindari penumpukan di titik pelayanan imigrasi.
“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya di bandara,” pungkasnya.
Ikuti DailyFX.ID
