DailyFX.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti perlunya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) secara mendasar. Hal ini menyusul temuan Ombudsman terkait adanya fasilitas mewah di beberapa bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Puan, penyediaan fasilitas istimewa bahkan mewah di lapas dan rutan telah berulang kali terjadi. Ia menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah signifikan dalam sistem tata kelola pemasyarakatan.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Ia meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat, kata Puan, berhak mendapatkan penjelasan yang akurat mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum.
Puan menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem keadilan negara. Setiap individu yang berada di dalamnya harus mendapatkan perlakuan yang setara. Kesetaraan perlakuan, menurutnya, menjadi faktor penentu kepercayaan publik terhadap hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang menyiapkan fasilitas istimewa di lapas atau rutan. “Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjualbelikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” katanya.
Secara terpisah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa fasilitas yang mirip apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman RI merupakan rumah dinas jabatan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut berlokasi di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” jelas Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Meskipun demikian, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami penggunaan fasilitas tersebut untuk memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan. Yudi menegaskan, jika ditemukan penyalahgunaan dalam pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai tingkat pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa di lingkungan rumah dinas tersebut juga terdapat Pondok SAE yang difungsikan sebagai sarana kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan. Warga binaan yang mengikuti program asimilasi diperbolehkan beraktivitas di kawasan tersebut dari pagi hingga sore, termasuk menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.
Ikuti DailyFX.ID
