— Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menargetkan penguatan kedaulatan digital nasional melalui tiga agenda prioritas strategis. Upaya ini sejalan dengan pandangan bahwa kedaulatan bangsa kini sangat ditentukan oleh kemampuan menguasai dan menjaga ruang digital.

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menyatakan bahwa medan perjuangan bangsa telah bertransformasi ke ranah digital. “Kedaulatan hari ini ditentukan oleh kemampuan bangsa untuk menguasai infrastrukturnya, melindungi datanya, mengembangkan teknologinya, menjaga ruang informasinya, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari proses transformasi digital,” kata Ismail saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemkomdigi berperan sebagai sektor utama dalam tiga agenda strategis di bawah 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Kabinet Merah Putih. Ketiga agenda tersebut meliputi pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), pemberantasan judi online, serta perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Ismail menegaskan bahwa ketiga program ini memiliki satu benang merah yang sama, yaitu kedaulatan. “Kedaulatan berarti negara tidak membiarkan ruang digitalnya digunakan untuk merusak kehidupan rakyat,” tegasnya.

Dalam agenda pemberantasan judi online, Kemkomdigi telah mengambil langkah tegas. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, kementerian ini telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online. Upaya ini diperkuat dengan pemutusan aliran dana bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan aparat penegak hukum (APH) yang berhasil menutup sekitar 32.500 rekening bank terkait.

Sementara itu, implementasi PP Tunas untuk perlindungan generasi muda di ruang digital telah menunjukkan hasil. Hingga Juli 2026, platform digital telah menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun anak. Lebih dari 204 platform juga telah menyerahkan penilaian mandiri profil risiko kepada pemerintah. “Tujuan kita bukan sekadar menutup akun, melainkan mengubah ekosistem. Kita ingin platform digital ikut bertanggung jawab terhadap ruang yang mereka bangun karena anak-anak Indonesia berhak tumbuh bersama teknologi tanpa kehilangan masa kecil yang aman,” tambah Ismail.

Pada agenda pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), Kemkomdigi terus memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Salah satu contoh pemanfaatan PDN adalah integrasi Portal Perlindungan Sosial Digital yang mempercepat verifikasi data penerima bantuan sosial.

Seluruh langkah strategis ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemkomdigi 2025–2029 yang mengusung pilar Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ismail menyatakan bahwa pilar-pilar ini menjadi janji kemerdekaan digital untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Aktivitas Judi Online Masih Tinggi

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun pada kuartal I-2026. Meskipun terjadi penurunan sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya, PPATK menilai aktivitas ini belum mereda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pola transaksi judi online semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil. Sepanjang 2025, penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai metode transaksi mencapai 78,5% dari total frekuensi deposit. Pada kuartal I-2026, komposisi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6%.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judol. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap Ivan.

Pemerintah Diminta Tetap Waspada

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah meskipun terjadi penurunan jumlah dana perputaran judi online. Ia menekankan bahwa pola kejahatan judi online terus berkembang dan semakin adaptif memanfaatkan ekosistem digital.

Sukamta menilai penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi. “Pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan organisasi kejahatan digital,” tuturnya.