— Perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. PT Central Finansial X (CFX) melaporkan volume transaksi produk derivatif mencapai Rp 5,98 triliun sepanjang Agustus 2026. Angka ini melonjak 50% dibandingkan bulan sebelumnya, Juli 2026, yang tercatat sebesar Rp 3,74 triliun.

Kenaikan ini mengindikasikan bertambahnya minat investor terhadap instrumen derivatif, terutama di tengah volatilitas pasar kripto global. Produk derivatif kini tidak hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dari pergerakan harga, tetapi juga sebagai sarana lindung nilai terhadap kepemilikan aset kripto di pasar spot.

Secara kumulatif, volume perdagangan derivatif di Bursa Kripto CFX dari Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 35,7 triliun. Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan bahwa pertumbuhan transaksi ini sejalan dengan peningkatan jumlah konsumen aset kripto yang mulai memanfaatkan produk derivatif.

Hingga 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif CFX tercatat meningkat 35% secara year-to-date dibandingkan awal tahun. “Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen. Bahkan, saat ini nilai transaksi produk derivatif telah mencapai 34% jika dibandingkan dengan transaksi produk spot,” ujar Subani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

Pergeseran ini menjadi sinyal penting bagi perkembangan pasar aset keuangan digital di Indonesia. Jika sebelumnya aktivitas investor lebih banyak terkonsentrasi pada transaksi spot, pertumbuhan derivatif menunjukkan pasar mulai bergerak menuju instrumen yang lebih beragam dengan fungsi manajemen risiko.

Lonjakan transaksi derivatif CFX terjadi bertepatan dengan penguatan pasar kripto global. Kondisi ini didukung oleh dinamika ekonomi Amerika Serikat, termasuk kekhawatiran inflasi, ekspektasi penurunan suku bunga, dan perkembangan regulasi yang dinilai semakin ramah terhadap aset digital. Sentimen positif ini tercermin pada kinerja Indeks CFX10 yang naik 23,95% menjadi 932,74 poin sepanjang Agustus 2026.

Penguatan harga aset kripto dan meningkatnya volatilitas pasar secara bersamaan dapat mendorong aktivitas derivatif. Investor dapat memanfaatkan kontrak derivatif untuk mengambil posisi atas pergerakan harga tanpa harus bertransaksi aset secara langsung, sekaligus mengelola risiko kepemilikan aset spot.

BTC dan ETH Dominan

Saat ini, Bursa Kripto CFX memperdagangkan 49 kontrak derivatif aset kripto. Dari jumlah tersebut, kontrak BTCUSDT-PERP dan ETHUSDT-PERP menjadi instrumen dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Agustus 2026. Kontrak WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP juga masuk dalam lima besar kontrak derivatif dengan volume perdagangan tertinggi.

Besarnya aktivitas pada kontrak berbasis Bitcoin dan Ethereum menunjukkan bahwa aset kripto dengan kapitalisasi pasar besar masih menjadi pilihan utama investor saat menggunakan instrumen derivatif. CFX saat ini memiliki enam anggota bursa yang memperdagangkan produk derivatif kripto.

Pertumbuhan volume transaksi dan jumlah pengguna menjadi tantangan sekaligus peluang bagi bursa untuk memperluas likuiditas dan memperdalam pasar derivatif domestik. Untuk memperluas akses, CFX telah melakukan penyesuaian spesifikasi perdagangan dengan menurunkan ukuran minimum pesanan. Langkah ini bertujuan agar kontrak derivatif dapat diakses oleh konsumen dengan modal yang lebih beragam.

Penurunan ukuran minimum pesanan diharapkan meningkatkan inklusivitas pasar tanpa mengubah fungsi utama derivatif sebagai instrumen perdagangan dan manajemen risiko. Dengan semakin banyaknya konsumen yang beralih ke produk derivatif, kualitas infrastruktur perdagangan, likuiditas, serta perlindungan konsumen menjadi semakin krusial.

Katalis Perkembangan Regulasi

Di luar pertumbuhan transaksi, perkembangan regulasi menjadi faktor lain yang berpotensi menentukan arah industri aset keuangan digital di Indonesia. Subani menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan kepastian hukum terhadap produk digital generasi baru seperti stablecoin dan tokenisasi real world asset (RWA) dapat menjadi katalis positif bagi industri.

Menurut dia, penurunan fee bursa yang telah dilakukan juga berpotensi mendorong transaksi aset kripto tetap berlangsung di dalam negeri. Perkembangan regulasi ini menjadi semakin penting pasca-revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diresmikan pada awal Juni 2026.

Kerangka regulasi baru dinilai membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan aset kripto di luar aktivitas perdagangan. Ekosistem aset digital berpotensi berkembang dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi digital. “Industri aset kripto berevolusi dari yang awalnya sekadar instrumen trading, menjadi infrastruktur ekonomi digital yang produktif dan memberi manfaat baru,” kata Subani.

Dia menilai aturan baru memberikan kesempatan bagi pelaku industri, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pelaku lainnya, untuk mengeksplorasi berbagai use case aset kripto. OJK sendiri tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional.

Roadmap tersebut diharapkan dapat memberikan arah pengembangan industri yang lebih adaptif, aman, dan berdaya saing, sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi produk dan layanan berbasis teknologi. Bagi CFX, perkembangan ini menjadi peluang untuk memperbesar peran bursa dalam ekosistem aset digital nasional. Subani menambahkan bahwa CFX akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif.

“Sebagai pionir, Bursa Kripto CFX berkomitmen untuk menghadirkan inovasi, mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang berkelanjutan, serta memperluas adopsi teknologi dan memperkuat fondasi keuangan digital di Indonesia,” tutupnya.