— Efektivitas penyaluran transfer ke daerah (TKD) tidak hanya diukur dari seberapa banyak anggaran yang terserap, tetapi yang terpenting adalah kemampuannya mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Dinamika penyaluran TKD pada tahun ini menunjukkan adanya tantangan, di mana banyak daerah menghadapi kesulitan anggaran di awal tahun akibat realisasi yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat kemudian merespons dengan memberikan tambahan anggaran.

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 31 Agustus 2026, realisasi transfer ke daerah mencapai Rp504,3 triliun, dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 72,8% dari pagu Rp693 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 11,8% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp571,5 triliun. Menanggapi berbagai masukan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat telah menggelontorkan tambahan TKD sebesar Rp29,5 triliun. Alokasi ini terbagi untuk penanganan bencana sebesar Rp10,6 triliun dan dana nonbencana senilai Rp18,9 triliun, dengan harapan dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa dalam kerangka pengelolaan risiko fiskal yang adaptif dan responsif, seluruh instrumen fiskal dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan tak terduga. TKD, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan pendanaan layanan publik, tetapi juga menjadi bagian integral dari kerangka pengelolaan risiko fiskal tersebut. “Ukuran keberhasilan transfer ke daerah tidak semata tingkat penyerapan realisasi tetapi juga pemerataan dan kualitas layanan publik,” ujar Nufransa.

Nufransa merinci bahwa kontraksi transfer ke daerah disebabkan oleh penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, terutama dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Implementasi regulasi ini bergeser pola penyerapan transfer ke daerah. Selain itu, perubahan mekanisme penyaluran dan keterlambatan pemenuhan syarat salur oleh pemerintah daerah juga berkontribusi pada kontraksi ini. Dengan adanya tambahan transfer, diharapkan dapat menopang pengelolaan keuangan daerah.

“Tambahan transfer ke daerah didesain sebagai instrumen untuk merespons kebutuhan yang mendesak atau tidak terduga antara lain bencana alam, dengan tetap memperhatikan mekanisme pelaksanaan yang cepat, terukur, dan akuntabel,” kata Nufransa. Ia menambahkan bahwa formula TKD disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus didorong untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal dan terukur demi pendanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Optimalisasi penggalian PAD, khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah, dijalankan melalui pemenuhan aspek yuridis dan legalitas, penguatan basis data pajak, modernisasi kelembagaan dan administrasi perpajakan daerah, optimalisasi sistem pemungutan, serta implementasi sistem pengawasan yang memadai. Nufransa menekankan pentingnya kehati-hatian dalam upaya optimalisasi PAD dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat, iklim investasi, karakteristik ekonomi wilayah, serta prinsip keadilan dan kepatutan.

Sementara itu, dari sisi belanja, pemerintah daerah diimbau untuk memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, mengoptimalkan belanja produktif, serta mengutamakan penyediaan layanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan. Nufransa juga menyoroti pentingnya desain kerangka fiskal yang lebih fleksibel. Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat perlu membedakan antara tekanan fiskal yang benar-benar tak terduga dengan kebutuhan yang sebenarnya sudah dapat dipetakan sejak awal, seperti kewajiban gaji dan tekanan layanan dasar. “Ke depan, formula transfer perlu memasukkan buffer kontinjensi dan mekanisme penyesuaian otomatis yang transparan agar koreksi tidak selalu bergantung pada keputusan ad hoc,” terang Syafruddin.

Syafruddin menyarankan agar tambahan transfer dikaitkan dengan indikator kebutuhan objektif, kinerja pelayanan dasar, kualitas belanja, dan penguatan kapasitas pendapatan asli daerah. Ia menekankan bahwa dukungan untuk daerah dengan basis ekonomi lemah seharusnya tidak membentuk ketergantungan permanen. Rantai yang ideal adalah transfer pusat menjaga layanan minimum, sementara daerah diberi ruang untuk memperkuat pendapatan sendiri, bukan menggantikan insentif pembangunan kapasitas fiskal.

Jika kontraksi transfer ke daerah berlanjut, Syafruddin memperkirakan tekanan akan terasa pada belanja yang paling mudah ditunda, seperti pemeliharaan infrastruktur, belanja modal, dan program ekonomi lokal. Akibatnya, investasi publik bisa terpinggirkan, yang berpotensi memperburuk infrastruktur, meningkatkan biaya logistik, menurunkan produktivitas, melemahkan basis pajak daerah, dan akhirnya meningkatkan ketergantungan pada pemerintah pusat.

Untuk tahun anggaran 2027, Syafruddin mengusulkan tiga perbaikan: pertama, menetapkan pagu yang lebih realistis sejak awal dengan buffer anggaran bencana dan tekanan fiskal. Kedua, membuat jadwal penyaluran yang lebih predictable dan mempercepat penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Ketiga, mengaitkan sebagian transfer dengan outcome pelayanan dan penguatan kapasitas pendapatan daerah. “Targetnya bukan sekadar transfer lebih besar, tetapi transfer yang membuat daerah mampu menjaga layanan, mempertahankan investasi produktif, dan secara bertahap memperkuat kemandirian fiskalnya,” katanya.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa tambahan TKD menunjukkan pengelolaan keuangan tahun ini bukan sekadar salah hitung, melainkan anggaran untuk daerah memang dibuat lebih ketat sejak awal. Ketika ruang anggaran daerah terbatas, tekanan seperti bencana dan kebutuhan membayar pegawai langsung terasa sebagai masalah keuangan. “Jadi, tambahan anggaran memang diperlukan, tetapi ini juga menunjukkan bahwa anggaran awal belum cukup memberi ruang untuk menghadapi berbagai kebutuhan yang muncul sepanjang tahun,” ujar Yusuf.

Yusuf menekankan pentingnya agar penyaluran tambahan dana dari pusat tidak menjadi kebiasaan. Jika ini terus terjadi, daerah bisa kurang terdorong untuk menata belanja, meningkatkan pendapatan sendiri, dan menyiapkan cadangan. Bantuan dari pusat tetap penting untuk kondisi luar biasa, bukan sebagai solusi rutin menutup kekurangan anggaran. Masalah mendasar lainnya terletak pada pembagian keuangan antara pusat dan daerah, di mana pusat menguasai sebagian besar sumber penerimaan sementara daerah memiliki banyak tanggung jawab layanan publik.

“Kalau dana yang diterima daerah terus berkurang, pembangunan jalan, fasilitas umum dan proyek lainnya bisa lebih mudah ditunda. Pada akhirnya, dampaknya bisa terasa sampai ke kontraktor lokal, UMKM, pekerja dan konsumsi masyarakat,” jelas Yusuf. Untuk tahun anggaran 2027, ia menyarankan pemerintah untuk membuat jumlah dan waktu penyaluran dana lebih pasti sejak awal tahun, mempercepat pencairan, menyelesaikan persoalan pembagian penerimaan pusat-daerah, serta menyiapkan dana khusus untuk bencana. “Pemerintah pusat juga harus memberi dorongan yang lebih kuat agar daerah meningkatkan pendapatannya sendiri dan menata belanjanya,” pungkasnya.