— Pemerintah didorong untuk segera menghadirkan lembaga pengawas independen atau “wasit” yang dapat menjamin keadilan dalam perlindungan data antara konsumen dan industri. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat bahwa selama ini beban akibat lemahnya perlindungan data lebih banyak ditanggung oleh masyarakat, sementara platform digital belum sepenuhnya merasakan konsekuensi serupa.

Nailul menyampaikan pandangannya dalam forum grup diskusi (FGD) The Forum bertema “Menjaga Identitas dan Data Masyarakat di Era Integrasi Digital” yang digelar B Universe di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dampak dari lemahnya perlindungan data lebih banyak dirasakan oleh masyarakat, bukan oleh platform pengelola data.

“Selama ini sebelum ada UU PDP, disinsentif tersebut tidak terasa di platform. Yang merasakan disinsentif adalah masyarakat secara pribadi,” tuturnya. Oleh karena itu, Nailul mendorong penerapan UU PDP secara lebih konkret. Hal ini mencakup pembentukan mekanisme pengawasan serta aturan yang jelas mengenai penyelesaian apabila terjadi kebocoran data.

“Kita melihat bahwa di Undang-Undang PDP itu perlu ada lembaga untuk pengawas, yaitu regulator untuk perlindungan data pribadi dan sebagainya. Dan juga bagaimana nanti aturan turunannya ketika data bocor itu harus digugat ke mana,” katanya. Penerapan UU PDP, menurut Nailul, juga harus mencakup kewajiban bagi pihak ketiga. Baik platform digital, pemerintah, maupun swasta, diwajibkan untuk membangun sistem yang mampu melindungi data pribadi masyarakat. Ia menilai, adanya kewajiban dan konsekuensi hukum dapat menjadi disinsentif bagi pihak yang tidak serius menjaga keamanan data.

“Ketika UU PDP diterapkan, kemudian setiap pihak ketiga, platform maupun dari pihak pemerintah ataupun swasta, itu harus membangun sistem yang tidak melangbar UU PDP,” ujarnya. Di luar soal pengawasan, Nailul juga menyoroti pentingnya validitas dan keamanan data masyarakat sebelum pemerintah menjalankan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos). Ketepatan data, menurutnya, menjadi faktor krusial untuk memastikan bantuan dan perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran.

“Digital itu kan perlu source, perlu data. Datanya ini pasti harus yang valid. Bagaimana kita memastikan bahwa data untuk dimasukkan dalam digitalisasi perlinsos ini adalah data yang benar,” kata Nailul. Ia menyebut, persoalan validitas data menjadi salah satu tantangan pemerintah. Banyaknya data yang belum terverifikasi dengan baik dapat memengaruhi ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Pemerintah perlu memperkuat proses verifikasi data, meskipun Nailul mengakui proses tersebut membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit.

“Nah, ini yang jadi masalah sebenarnya ketika banyak sekali data-data itu yang memang validitasnya kurang. Nah, inilah yang dibutuhkan tadi seperti disampaikan di dalam forum bahwa dibutuhkan verifikasi,” ujarnya. Selain validitas data, Nailul menyoroti aspek perlindungan data pribadi. Sebagian masyarakat masih ragu memberikan data secara lengkap kepada pemerintah karena kekhawatiran mengenai kebocoran data—kekhawatiran yang tidak lepas dari sejumlah kasus kebocoran data yang pernah terjadi.

“Yang kedua terkait dengan perlindungan data. Karena bagaimanapun juga sebenarnya masyarakat kami juga ragu untuk memberikan data yang benar kepada pemerintah. Itu terkait dengan kebocoran data dan sebagainya,” jelasnya. Di sisi lain, Nailul menilai pembangunan sistem digital yang andal membutuhkan investasi besar. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan pembiayaan tersebut sekaligus mendorong platform dan pihak ketiga untuk memperkuat sistem keamanan data.

“Ketika ada untuk membuat sistem yang adil dan sebagainya, kan butuh uang yang besar, modal yang besar. Itu yang harus dipikirkan,” kata Nailul. Ia menilai platform digital turut memperoleh manfaat ekonomi dari data dan aktivitas masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki dasar untuk menuntut penyedia platform menyediakan sistem yang aman.

“Platform itu juga mendapatkan efek positif dari kehadiran kita. Mereka mendapatkan, misalkan kalau dia e-commerce, mereka mendapatkan platform fee dan sebagainya. Maka kita juga wajib untuk menuntut mereka untuk membangun sistem yang andal untuk melindungi data pribadi kita,” bebernya. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, Pakar Hukum IT Edmon Makarim, Pakar Teknologi Informasi Yudho Giri Sucahyo, serta Korban Kebocoran Data Zico L Djagardo.