DailyFX.ID — Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan terhadap usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat maju dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu. Menurutnya, usulan ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” ujar Viva Yoga di Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia menambahkan, MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Viva Yoga menilai usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, yang didasarkan pada kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional, yang berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, putusan MK juga mengamanatkan bahwa partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. “Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus berpandangan bahwa usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal diusung oleh dua partai politik tidak akan cukup baik tanpa adanya batas atas. Menurutnya, batas atas diperlukan agar Pilpres bisa menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) atau lebih, sebab syarat dukungan minimal saja masih berpotensi hanya menghasilkan dua paslon.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah,” kata Deddy di Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia menjelaskan, syarat dukungan minimal dua parpol tanpa batas atas dapat menimbulkan fenomena enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon, yang pada akhirnya Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meskipun syarat pengusungannya sudah dikurangi.
“Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ujarnya. Ia menilai usulan persyaratan paslon didukung dua parpol masuk akal karena pasangan calon yang memenangkan Pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja lebih baik. Jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilihan Umum, hal itu akan sesuai dengan putusan MK yang menginginkan adanya multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal oleh dua partai politik adalah gagasan yang masuk akal, dengan catatan pengusungan juga perlu memiliki batas maksimal. Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026), mengatakan pihaknya masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, perlu diperjelas apakah syarat minimal dua partai politik tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu. “Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” kata Said. Ia menambahkan, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik.
Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon. Sebagai contoh, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik. “Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.
Wacana mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi oleh sedikitnya dua fraksi partai politik.
Ia menyambut baik wacana tersebut karena layak dipertimbangkan. Menurut dia, ambang batas dua fraksi itu akan tetap menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi. “Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Sebagai informasi, pada Pemilu 2004, terdapat lima pasangan calon karena presidential threshold hanya 3% kursi. Pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid didukung Golkar, PDK, Patriot, PPNU. Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi didukung PDI-P dan PDS. Pasangan Amien Rais-Siswono didukung PAN, PKS, PBR, PNBK, PNIM, PPDI, Sarikat, Partai Buruh. Sedangkan pasangan SBY-Jusuf Kalla didukung Demokrat, PBB, PKPI, dan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar didukung PPP. Pada putaran kedua, Megawati-Hasyim didukung PDI-P, Golkar, PPP, PBR, PDS, sedangkan SBY-JK menang dengan 60,62% dukungan Demokrat, PKS, PAN, PKB, PBB, PKPI.
Pada Pemilu 2009, tidak disebutkan secara rinci jumlah pasangan calon. Kemudian pada 2019-2024, trennya adalah koalisi gemuk untuk petahana atau pemenang, karena hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri di 2019 dengan 128 kursi. Pada Pemilu 2024, hanya ada tiga pasang calon. Prabowo-Gibran menang dengan 58,58% didukung 8 partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Gelora, Garuda (Koalisi Indonesia Maju). Anies-Muhaimin didukung 4 partai yaitu NasDem, PKB, PKS, Partai Ummat (Koalisi Perubahan). Sedangkan Ganjar-Mahfud didukung 4 partai yaitu PDI-P, PPP, Perindo, Hanura.
Ikuti DailyFX.ID
