— JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana pelebaran ambang batas defisit yang bergulir di parlemen.

Juda menjelaskan, pemerintah akan terus mematuhi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari PDB.

“Kami tetap konsisten di bawah 3%,” ujar Juda saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (17/9/2026).

Disiplin Fiskal dan Kepercayaan Investor

Juda menekankan pentingnya pengelolaan defisit yang hati-hati untuk mempertahankan kestabilan dan kredibilitas fiskal nasional. Tata kelola keuangan negara yang terukur menjadi indikator utama bagi para investor dalam menilai ketahanan serta kinerja perekonomian domestik. Menjaga disiplin batas defisit dinilai krusial agar iklim investasi tetap kondusif dan kepercayaan pasar terhadap APBN tidak terganggu.

“Itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas dari sisi fiskal,” tambah Juda.

Perbedaan Pandangan dengan DPR

Sikap tegas Kementerian Keuangan ini muncul sebagai tanggapan atas usulan dari Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya menilai bahwa batasan defisit 3% perlu ditinjau kembali. Ia berargumen bahwa Indonesia memerlukan ekspansi fiskal yang lebih agresif untuk memanfaatkan momentum agar bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Menurut Misbakhun, patokan angka 3% seharusnya tidak diperlakukan sebagai aturan yang kaku, mengingat sejumlah negara lain juga menerapkan batas defisit di atas angka tersebut demi mendanai pertumbuhan ekonomi mereka.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi. Untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita menguncinya di sana?” kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, Kamis (17/9/2026). Ia menilai perlu ada inovasi dalam pengelolaan keuangan negara agar alokasi belanja dapat dipacu lebih optimal.

Aturan batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB telah diterapkan di Indonesia sejak pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan ini dirancang sebagai benteng pertahanan fiskal pascakrisis ekonomi 1997/1998 untuk mencegah penumpukan utang pemerintah yang tidak terkendali serta memastikan keberlanjutan APBN jangka panjang.

Seiring berjalannya waktu, muncul tantangan baru ketika Indonesia dituntut untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi guna mencapai status negara maju. Di satu sisi, Kementerian Keuangan dan otoritas moneter memandang kepatuhan pada batas defisit 3% sangat penting untuk menjaga peringkat utang negara (sovereign credit rating) dan daya tarik investasi di mata pemodal global. Di sisi lain, anggota legislatif mendorong kelonggaran ruang fiskal agar pemerintah memiliki fleksibilitas anggaran dalam mendanai infrastruktur, pendidikan, dan program prioritas nasional tanpa terhalang oleh restriksi undang-undang. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan dinamika penting antara menjaga kehati-hatian (prudentiality) dan mendorong ekspansi ekonomi nasional.