DailyFX.ID — Penyedia jasa keuangan, termasuk bank, memiliki kewenangan untuk menunda transaksi secara sementara dalam kondisi tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pakar TPPU, Yunus Husein, menyatakan bahwa kewenangan ini memiliki batas waktu dan hanya dapat diterapkan berdasarkan alasan yang spesifik sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda selama lima hari, tetapi alasannya limitatif,” ujarnya.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberikan wewenang kepada penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja. Penundaan ini dapat dilakukan apabila terdapat dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Yunus menambahkan, penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan berbeda dengan tindakan yang diatur dalam Pasal 70 UU TPPU, yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Penundaan transaksi merupakan bagian dari proses penelusuran dan tidak serta-merta mengindikasikan bahwa nasabah atau pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif. Penjelasan ini disampaikan sehubungan dengan rekening Bank Mandiri yang sempat dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap rekening tersebut adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian menjelaskan bahwa transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana, dan dana di dalam rekening tidak berkurang selama proses tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur lebih lanjut dalam UU TPPU serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait rekening yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menerima informasi bahwa langkah yang diambil bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum. Tindakan ini tidak dapat diartikan sebagai pemblokiran permanen atau sebagai kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Ikuti DailyFX.ID
